TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri diperbolehkan maju sebagai capres dan cawapres sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Dilansir dari situs MK, keputusan ini tertuang dalam amar putusan nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK, Amar Usman, dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik putusan MK ini. Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
“Mau nyapres mau cuti memang selayaknya minta izin pada Presiden dan itu adalah kewenangan Presiden. Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Dasco menampik jika Menteri yang nyapres bakal mengganggu pekerjaan sebagai pembantu Presiden. Menurut dia, masa kampanye sudah disepakati hanya selama 3 bulan.
Adapun kampanye ini disebut Dasco tidak melulu digelar secara fisik, melainkan juga virtual. Dia menyebut Menteri bisa mengambil cuti saat kampanye, sementara di sisi lain bisa tetap bekerja sebagai Menteri.
“Masa kampanye itu cuma 3 bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan fisik.Ada sebagian virtual. Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses pekerjaan Menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu,” kata dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dihasilkan setelah Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika mengajukan permohonan. Mereka menguji pasal 170 ayat 1 frasa “pejabat negara” UU Pemilu.
Baca: Airlangga Bilang Rencana Ridwan Kamil Gabung Golkar Masih Dibahas