Dua korban yang akan dijual itu berinisial YL, 16 tahun, dan LL, 15 tahun. Keduanya adalah siswi SMA di Banyuwangi. Keduanya menerima tawaran Danang menemani lelaki hidung belang di sebuah penginapan di Kecamatan Srono dengan iming-iming bayaran Rp 400 ribu per orang.
Saat dicokok petugas, dua lelaki hidung belang lebih dulu kabur. Danang beserta YL dan LL berikutnya digelandang ke Markas Polres Banyuwangi.
Di hadapan penyidik, Danang mengatakan, nekat menjual gadis karena tidak punya pekerjaan lain. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kukuh Kurniawan Sugiharto tersangka akan dijerat dengan UU 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah lama jadi target operasi,” kata AKP Kukuh, Senin (16/3).
IKA NINGTYAS