TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertanyakan komiten FIFA pada masalah HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM akan menyurati FIFA untuk mempertanyakan komitmen tersebut sebagaimana tercantum pada statutanya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berujar Komnas segera menyampaikan surat resmi. "Terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, (Komnas HAM) akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA , yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan independensi HAM yang dibentuk FIFA sesuai dengan statuta pada 2017 dalam artikel 3 mengenai HAM. Statuta tersebut berisi tentang akuntabilitas HAM dalam struktur organisasi FIFA.
Dalam statuta FIFA poin nomor 3 Human Rights dikatakan bahwa "FIFA is committed to respecting all internationally recognised human rights and shall strive to promote the protection of these rights." Yang berarti FIFA berkomitmen untuk menghormati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berusaha untuk mempromosikan perlindungan hak-hak ini.
"Meminta keternangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM, berdasarkan independent human rights yang dibentuk FIFA pada 2017 yang tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah structure strengthening accountability for human rights in FIFA's government structure and access to remedy for those harmed," ujarnya.
Sanksi FIFA terhadap Pelanggaran HAM
Beka menambahkan, Komnas meminta keterangan FIFA mengenai pengawasannya terhadap PSSI sebagai anggota mereka. "Karena ini juga bagaimana pengawasan misalnya FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA, dan juga akses remedy, pemulihan, terhadap korban pada mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan," ucapnya.
Pada surat tersebut, menurut Beka, Komnas menyoal adanya pelanggaran HAM yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM saat ini meminta keterangan kepada FIFA terkait pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI jika ditemukan pelanggaran. "Mekanismenya sanksinya seperti apa, soalnya yang jadi pokok diskusi selama ini kan soal intervensi pemerintah terhadap FIFA, padahal banyak sekali pelanggaran," ujar dia.
Beka melanjutkan bahwa Komnas HAM akan mempertanyakan mengenai mekanisme pemberlakukan regulasi FIFA terhadap anggotanya dalam hal ini PSSI. "Contoh PSSI sudah menyatakan bahwa statuta PSSI mengadopsi FIFA, bahkan kami tanya katanya 80 sampai 90 persen sudah sesuai statuta FIFA. Ini kemudian FIFA menyetujui semua, bagaimana mekanisme pemberlakuannya," kata Beka.
Mengenai pengawasan, Beka juga mempertanyakan kondisi PSSI sebagai pengurus sepak bola di sebuah negara. Komnas HAM saat ini akan mendalami apakah FIFA secara rutin melakukan pengawasan."Briefing mekanismenya seperti apa, atau bahkan memastikan standar FIFA dilakukan di negara itu seperti apa," kata dia.
Beka juga menanyakan ngenai pertanggungjawaban dan sanksi yang akan diberikan kepada anggota FIFA jika ditemukan pelanggaran. "Karena sanksi ini kan banyak sekali variabel indikatornya, ini akan juga kami pertanyakan," tambahnya.
Baca Juga: Bertemu Jokowi, Presiden FIFA Sampaikan Duka Cita untuk Korban Tragedi Kanjuruhan