TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memberangkatkan tim penyidik ke Papua untuk memeriksa Gubernur Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan rapat koordinasi lintas instansi itu telah dilaksanakan pada hari ini, Senin 24 Oktober 2022.
“Tadi pagi kita sudah rapat koordinasi dengan Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter dari IDI,” kata dia dalam konferensi pers, Senin, 24 Oktober 2022.
Alex mengatakan KPK memberangkatkan tim ke Papua karena Lukas sebelumnya telah dua kali mangki dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pengacara Lukas menyatakan kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Kehadiran KPK ke Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981 Tahun 1981 bahwa jika tersangka atau saksi memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik akan datang ke tempatnya,” ujar Alex.
Tak ada penjemputan paksa
Alex membantah jika keberangkatan tim KPK tersebut adalah bukan untuk melakukan jemput paksa. Kehadiran tim penyidik KPK hanya akan melakukan pemeriksaan saja.
“Tidak, tidak ada jemput paksa untuk Lukas Enembe,” kata dia.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi proyek di Papua. Lukas juga dibidik dalam sejumlah kasus dugaan pencucian uang.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisa dari sejumlah rekening milik Lukas Enembe dan keluarganya ke KPK. Dalam analisanya, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan seperti misalnya transfer ke sebuah kasino di Marina Bay Sands, Singapura, hingga pembelian barang-barang mewah.
Transaksi keuangan Lukas Enembe disebut mencapai ratusan miliar. PPATK juga telah memblokir belasan rekening miliki Lukas Enembe dan keluarganya.
Lukas 2 kali mangkir dari panggilan KPK
Meskipun demikian, KPK terus menemui kesulitan untuk memeriksa politikus Partai Demokrat itu. Lukas telah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Pihak kuasa hukum Lukas sempat menawarkan agar penyidik KPK datang ke Jayapura, Papua, untuk melihat sendiri dan memeriksa kondisi kesehatan Lukas.
KPK awalnya tak mau memenuhi permintaan tersebut, belakangan Ketua KPK Firli Bahuri sepakat untuk mengirimkan tim ke Jayapura untuk memeriksa Lukas. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulisnya menyatakan KPK membentuk tim dokter independen bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.