TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang hari ini, Senin, 24 Oktober 2022. Keenamnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan enam tersangka tersebut akan ditahan di rumah tahanan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur. Jenderal bintang dua ini mengatakan mereka ditahan setelah diperiksa penyidik.
“Usai diperiksa, keenam tersangka ini akan ditahan,” kata Dedi Prasetyo di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin, 24 Oktober 2022.
Berkas akan segera dilimpahkan ke Kejati Jatim
Dedi mengatakan, menurut informasi dari penyidik Polda Jatim, sore ini baru satu tersangka yang hadir pemeriksaan. Dia pun menyatakan penyidik akan segera melimpahkan berkas keenam tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Insya Allah dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan diteliti Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Dedi.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan 93 saksi, termasuk 11 saksi ahli, satu saksi pidana, delapan dari kedokteran, dan dua ahli dari Laboratorium Forensik.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Abdul Haris dipastikan ditahan
Satu tersangka yang sudah dipastikan menjalani penahanan adalah Abdul Haris. Pengacara Haris, Taufik Hidayat, menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum dan konsekuensi dari Tragedi Kanjuruhan.
"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata Taufik saat mendampingi kliennya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Ketua Umum PSSI didesak ikut bertanggungjawab
Taufik pun mendesak agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan ikut bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan ini.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," kata dia.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajarannya terus menolak menyatakan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berlindung di belakang Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa mereka tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang terjadi selama pertandingan.