TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, memberikan penjelasan tentang kronologi pembatalan autopsi oleh salah satu korban tragedi Kanjuruhan.
“Semalam pada tanggal 20 hari Kamis, kami Komnas HAM berjumpa langsung dengan Bapak Devi Athok atau orang tua dari kedua almarhum Tragedi Kanjuruhan,” Ujar Choirul Anam, Jumat 21 Oktober 2022.
Choirul menjelaskan pada 10 Oktober 2022, Athok membuat surat pernyataan untuk melakukan autopsi pada tanggal 20 Oktober 2022 di depan kuasa hukum. Athok ingin mendatangi Pak Kades untuk meminta tanda tangan agar Pak Kades mengetahui soal rencana autopsi.
Pada 11 Oktober, ada pihak Polsek setempat menghubungi Athok menyatakan ada polisi dari Polres Kepanjen akan berkunjung ke rumahnya menanyakan perihal autopsi.
“Polisi yang berjumlah kurang lebih empat orang datang ke rumah Pak Athok, lalu dia kaget merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Padahal hanya difoto oleh penasehat hukum, dan (dokumen) aslinya masih dibawa dia dan dia ingin memang minta tanda tangan pak Kades,“ ujarnya.
Kemudian hari berikutnya, Choirul mengatakan polisi datang lagi berjumlah empat orang dari Polres Kepanjen mengatakan bahwa ini ada surat persetujuan untuk melakukan autopsi.
“Kita tanya di proses itu waktu tanda tangan ada paksaan atau tidak. Karena memang sejak awal dia komitmen untuk melakukan autopsi,” kata Choirul
Lalu pada 17 Oktober, tujuh personel Polres Kepanjen didampingi juga camat, kades dan perangkat lainnya datang ke rumah Athok. Saat itu, Athok menghubungi pendamping dari kerabat maupun kuasa hukum namun tidak ada yang datang.
Dalam konteks ini, kata Choirul, tidak ada unsur intimidasi seperti yang sempat disampaikan Federasi Kontras. Ia melanjutkan Athok menyatakan sebenarnya kalau ada komunikasi yang baik antar semua pihak, termasuk pendampingnya, sebenarnya prosesnya tidak perlu kekhawatiran.
“Seandainya ada pendamping ketika ada polisi datang berapapun jumlahnya, Pak Athok tidak akan khawatir atapun merasa tidak nyaman,” ujar Choirul.
Dinda Nataya Begjani
Baca: Sebut Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Punya Video Kunci
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 11.48