TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkoba atau Granat Henry Yosodinigrat yang juga anggota DPR RI menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Sebagai kuasa hukumnya Irjen Teddy Minahasa, ia menyapaikan bahwa dirinya tidak akan membela kesalahan jenderal polisi itu dan tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Tak hanya satu, namun ada empat perwira lainnya juga yang akan ia bela.
Beberapa Fakta Tentang Henry Yosodiningrat
Sepak terjang Henry dapat terbilang panjang, khususnya dalam ranah hukum yang ia telah tekuni sejak masa kuliahnya. Adapun berbagai fakta dan kontroversi dari sosok Henry selama menjadi masa hidupnya. Berikut telah dirangkum lima fakta di antaranya, simak penjelasannya!
- Menjadi Kuasa Hukum di Kasus KM 50 dan Susno Djuadji
Puluhan tahun menjadi pengacara, Henry Yosodiningrat sudah menangani sejumlah kasus yang melibatkan berbagai orang penting. Salah satunya ia pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus penggelapan pajak yang dihadapkan kepada Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji pada tahun 2010. Susno terjerat kasus pelanggaran kode etik karena menuding dua jenderal melakukan penggelapan pajak hingga Rp 25 miliar.
Baru-baru ini, ia juga menjadi pihak pengacara dari dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Hingga Maret lalu, mereka berdua akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Melaporkan Akun TIktok Soal Kematian Megawati
Dalam catatan Tempo, Henry yang juga merupakan Politikus PDI Perjuangan sempat melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rumor bahwa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri meninggal. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.
Advokat itu mengatakan akun yang menyebarkan rumor adalah pemilik YouTube dengan nama Mahakarya Cendana dan pemilik Tiktok dengan nama Jatim070881. Alasan pelaporan tersebut karena ia merasa telah difitnah oleh dua pemilik akun media sosial yang seolah-olah dirinya membenarkan rumor yang berkembang.
Baca: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ajukan Syarat
- Pendiri Granat dan Menyusun UU Narkotika
Diketahui bahwa Henry merupakan sosok dari terbentuknya Gerakan Anti Narkotika atau dikenal dengan Granat. Dalam organisasi ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum. Diketahui Granat telah berdiri sejak tahun 1999, bersama dengan sejumlah tokoh pemberantasan narkoba lainnya.
Dikutip dari dpr.go.id, sebagai Ketua Umum dan pendiri Granat, Henry dikenal dengan semangatnya yang pantang surut dalam menylluhkan antinarkoba, Henry kerap menyuarakan suara tegas karena melihat peningkatan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
Perjalanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah ia lakukan sejak 2007, tepat ketika dirinya menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ia juga dipercaya untuk bertugas sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika. Kemudian pendapatnya pun dijadikan acuan oleh hakim MK untuk memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika.
- Menjadi Tim Pembela Demokrasi di Masa Orba
Di zaman orde baru, Henry pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau disingkat dengan TPDI. Tim ini merupakan sekelompok orang yang bergerak untuk menegakkan berbagai hak politik Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, yang sekarang berganti menjadi PDIP.
Pasalnya partai ini menurutnya sering diberangus rezim Orde Baru. Hasil perjuangannya pun telah berbuah hasil untuk keberlangsungan Reformasi yang bergulir di Indonesia sampai hari ini.
- Melanggat Kode Etik DPR RI
Di tahun 2015, Henry sempat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau dikenal MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ia diduga telah melakukan campur tangan atas kasus penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara. Alhasil, putusan MKD menyatakan bahwa Henry terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai sanksi berupa dimutasi dari komisi II menjadi komisi VIII.
- Menyetujui Pembekuan KPK
Selanjutnya Henry pernah diserbu oleh berbagai tuduhan miring setelah dirinya menjadi anggota pansitia khusus hak angket DPR untuk menyelidiki KPK, yang selanjutnya memberikan usulan untuk membekukan Komisi Pemberatasan Korupsi atau disingkat KPK sementara waktu.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa dirinya adalah sosok yang antikorupsi. Menurut pengakuannya, ia mengaku tidak pernah menjadi advokat bagi tersangka korupsi meski ditawari honor besar.
- Mendaftar Sebagai Komisioner KPK
Jauh sebelumnya di tahun 2010, Henry ternyata pernah mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner KPK. Namun hasil perjuangannya tidak berbuahkan hasil atau dinyatakan tidak lolos seleksi.
Padahal, ia mengaku siap untuk mengubah segala pola hidupnya semisal terpilih memegang jabatan tersebut, termasuk kehilangan pendapatan tinggi dari profesinya sebagai advokat. Diketahui saat proses seleksi, ia berprofesi sebagai pengacara dan mengaku tidak pernah menangani kasus korupsi.
- Menolak Dana Aspirasi
Terakhir, dirinya sempat membuka suara atas penilaiannya terhadap wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp 20 miliar per tahun untuk dana aspirasi menyalahi aturan. Menurutnya hal tersebut bukanlah prioritas dari seorang DPR. Ia menyatakan bahwa kewenangan DPR di antaranya meliputi pengawasan, anggaran (budgeting), dan legislasi. Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih anggaran.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.