Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

image-gnews
Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkoba atau Granat Henry Yosodinigrat yang juga anggota DPR RI menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Sebagai kuasa hukumnya Irjen Teddy Minahasa, ia menyapaikan bahwa dirinya tidak akan membela kesalahan jenderal polisi itu dan tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Tak hanya satu, namun ada empat perwira lainnya juga yang akan ia bela.

Beberapa Fakta Tentang Henry Yosodiningrat

Sepak terjang Henry dapat terbilang panjang, khususnya dalam ranah hukum yang ia telah tekuni sejak masa kuliahnya. Adapun berbagai fakta dan kontroversi dari sosok Henry selama menjadi masa hidupnya. Berikut telah dirangkum lima fakta di antaranya, simak penjelasannya!

  1. Menjadi Kuasa Hukum di Kasus KM 50 dan Susno Djuadji

Puluhan tahun menjadi pengacara, Henry Yosodiningrat sudah menangani sejumlah kasus yang melibatkan berbagai orang penting. Salah satunya ia pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus penggelapan pajak yang dihadapkan kepada Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji pada tahun 2010. Susno terjerat kasus pelanggaran kode etik karena menuding dua jenderal melakukan penggelapan pajak hingga Rp 25 miliar.

Baru-baru ini, ia juga menjadi pihak pengacara dari dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Hingga Maret lalu, mereka berdua akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  1. Melaporkan Akun TIktok Soal Kematian Megawati

Dalam catatan Tempo, Henry yang juga merupakan Politikus PDI Perjuangan sempat melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rumor bahwa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri meninggal. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Advokat itu mengatakan akun yang menyebarkan rumor adalah pemilik YouTube dengan nama Mahakarya Cendana dan pemilik Tiktok dengan nama Jatim070881. Alasan pelaporan tersebut karena ia merasa telah difitnah oleh dua pemilik akun media sosial yang seolah-olah dirinya membenarkan rumor yang berkembang.

Baca: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ajukan Syarat

  1. Pendiri Granat dan Menyusun UU Narkotika

Diketahui bahwa Henry merupakan sosok dari terbentuknya Gerakan Anti Narkotika atau dikenal dengan Granat. Dalam organisasi ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum. Diketahui Granat telah berdiri sejak tahun 1999, bersama dengan sejumlah tokoh pemberantasan narkoba lainnya.

Dikutip dari dpr.go.id, sebagai Ketua Umum dan pendiri Granat, Henry dikenal dengan semangatnya yang pantang surut dalam menylluhkan antinarkoba, Henry kerap menyuarakan suara tegas karena melihat peningkatan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

Perjalanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah ia lakukan sejak 2007, tepat ketika dirinya menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ia juga dipercaya untuk bertugas sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika. Kemudian pendapatnya pun dijadikan acuan oleh hakim MK untuk memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika.

  1. Menjadi Tim Pembela Demokrasi di Masa Orba
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di zaman orde baru, Henry pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau disingkat dengan TPDI. Tim ini merupakan sekelompok orang yang bergerak untuk menegakkan berbagai hak politik Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, yang sekarang berganti menjadi PDIP.

Pasalnya partai ini menurutnya sering diberangus rezim Orde Baru. Hasil perjuangannya pun telah berbuah hasil untuk keberlangsungan Reformasi yang bergulir di Indonesia sampai hari ini.

  1. Melanggat Kode Etik DPR RI

Di tahun 2015, Henry sempat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau dikenal MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia diduga telah melakukan campur tangan atas kasus penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara. Alhasil, putusan MKD menyatakan bahwa Henry terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai sanksi berupa dimutasi dari komisi II menjadi komisi VIII.

  1. Menyetujui Pembekuan KPK

Selanjutnya Henry pernah diserbu oleh berbagai tuduhan miring setelah dirinya menjadi anggota pansitia khusus hak angket DPR untuk menyelidiki KPK, yang selanjutnya memberikan usulan untuk membekukan Komisi Pemberatasan Korupsi atau disingkat KPK sementara waktu.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa dirinya adalah sosok yang antikorupsi. Menurut pengakuannya, ia mengaku tidak pernah menjadi advokat bagi tersangka korupsi meski ditawari honor besar.

  1. Mendaftar Sebagai Komisioner KPK

Jauh sebelumnya di tahun 2010, Henry ternyata pernah mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner KPK. Namun hasil perjuangannya tidak berbuahkan hasil atau dinyatakan tidak lolos seleksi.

Padahal, ia mengaku siap untuk mengubah segala pola hidupnya semisal terpilih memegang jabatan tersebut, termasuk kehilangan pendapatan tinggi dari profesinya sebagai advokat. Diketahui saat proses seleksi, ia berprofesi sebagai pengacara dan mengaku tidak pernah menangani kasus korupsi.

  1. Menolak Dana Aspirasi

Terakhir, dirinya sempat membuka suara atas penilaiannya terhadap wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp 20 miliar per tahun untuk dana aspirasi menyalahi aturan. Menurutnya hal tersebut bukanlah prioritas dari seorang DPR. Ia menyatakan bahwa kewenangan DPR di antaranya meliputi pengawasan, anggaran (budgeting), dan legislasi. Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih anggaran.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan Megawati untuk Kader yang akan Maju Pilkada 2024: Perkuat Kedisiplinan dan Kejujuran

8 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Megawati untuk Kader yang akan Maju Pilkada 2024: Perkuat Kedisiplinan dan Kejujuran

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin rapat konsolidasi menjelang Pilkada 2024 yang diikuti sejumlah kader.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

42 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

10 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

11 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

11 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.