Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Minta Polri Dalami Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Sigura-gura, Malang, Jawa Timur, Jumat 14 Oktober 2022. Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Sigura-gura, Malang, Jawa Timur, Jumat 14 Oktober 2022. Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menanggapi adanya dugaan intimidasi yang diterima oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi beberapa waktu lalu.

LPSK meminta Polri melakukan pendalaman terhadap dugaan intimidasi yang menyebabkan keluarga korban mencabut permintaan ekshumasi atau gali kubur jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menyarankan polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, kata dia, pencabutan permintaan ekshumasi itu sendiri muncul beberapa saat setelah polisi mendatangi keluarga korban.

“Sebaiknya Polri mendalami pernyataan pembatalan ijin dari keluarga korban itu. Karena pembatalan itu terjadi setelah dalam tiga hari polisi mendatangi yang bersangkutan,” ujar dia pada Kamis 20 Oktober 2022.

Baca juga: Bantah Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal karena Intimidasi, TGIPF: Neneknya Keberatan

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi warganya, termasuk ketika meminta akses keadilan atau memberikan saksi. Oleh sebab itu, LPSK tengah mengirim tim sebagai bentuk respons atas permintaan perlindungan para keluarga korban tragedi di Kanjuruhan.

“Sudah, begitu ada kabar intimidasi, tim LPSK langsung berangkat ke Malang. Sampai saat ini tim belum laporan, karena baru kemarin berangkat,” kata dia pada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tersiar kabar jika sejumlah anggota Polri terus mendatangi rumah keluarga salah satu korban tragedi Kanjuruhan. Peristiwa tersebut terjadi tidak lama setelah pihak keluarga mengajukan permintaan ekshumasi kepada keluarga mereka yang menjadi korban. Pasca kejadian tersebut, pihak keluarga mengajukan pencabutan permintaan ekshumasi.

Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan membantah kabar adanya intimidasi kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil telusur TGIPF, pencabutan permintaan autopsi tersebut didasari atas permintaan keluarga sendiri. Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI, Armed Wijaya, mengatakan alasan keluarga mencabut permintaan ekshumasi adalah permintaan dari nenek korban.

“Mereka jelaskan karea faktor orang tua atau ibunya mas DA (nenek korban) yang tidak tega makam cucunya digali kembali,” kata Armed.

Menanggapi temuan TGIPF, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andi Irfan, kecewa atas hasil temuan TGIPF. Ia berkata TGIPF tidak memahami kondisi psikologi korban yang tertekan akibat kedatangan anggota kepolisian ke kediamannya.

“Ya artinya kan TGIPF tidak punya kapasitas dan kemampuan untuk memahami psikologi korban,” kata dia.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi Jenazah karena Terintimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

17 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

17 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

18 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

22 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

22 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

25 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

25 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

27 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.