TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal. Alasannya, eksepsi Ricky telah memasuki materil perkara.
JPU mengatakan batas lingkup materi eksepsi hanya pada boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan.
“Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Selain itu, JPU juga menolak alasan eksepsi yang mengatakan dalil dakwaan bersifat asumsi liar dan tidak berdasar. JPU mengakui dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal bukanlah sebagai pleger atau orang yang melakukan perbuatan materil menembak Yosua, sebagaimana dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun Ricky sebagai orang yang turut serta (medepleger) dalam mewujudkan bagaimana tindak pidana merampas nyawa Yosua dan dapat dilaksanakan dengan sempurna (voltoid) sesuai dengan yang telah direncanakan.
“Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik, namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja, kemudian pelaku pembuat (pleger)-lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan,” ujar JPU.
Jaksa juga menanggapi kuasa hukum yang menyebut penyusunan dalil dakwaan dilakukan dengan cara salin tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain. Jaksa menilai keberatan penasihat hukum tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Penuntut Umum mengatakan perbuatan terdakwa Ricky dan terdakwa lainnya memiliki kesamaan satu sama lainnya karena dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama.
“Sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita yang justru malah akan menimbulkan kaburnya surat dakwaan karena tidak konsistennya jaksa penuntut umum dalam menguraikan perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana,” ujar JPU.
Berdasarkan uraian tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal sebab surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil.
“Kami juga memohon Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU.
Menanggapi permohonan JPU tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan akan menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap kasus Bripka Ricky Rizal pada Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022. Tiga terdakwa lainnya - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf - juga akan menjalin sidang putusan sela pada waktu yang sama.