TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bersama lima mantan anggota Polri yang terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan dibagi menjadi dua sesi dengan dua majelis hakim. Sesi pertama yakni Hendra Kurniawan dkk pukul 10.00 WIB dan sesi kedua Chuck Putranto dkk pukul 14.00.
“Ada dua majelis hakim. Nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Lalu kedua pukul 14 yang terdakwa Chuck dkk,” kata Djuyamto saat dihubungi wartawan, 18 Oktober 2022.
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: 7 Poin Penting Dalam Dakwaan Ferdy Sambo
Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menyita CCTV di sekitar TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Selanjutnya Hendra hubungi Acay...