Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Sambo Cs: Ketua Majelis Hakim Pernah Tangani Kasus Korupsi Bupati Mimika

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Sambo cs untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofiransyah Yosua Hutabarat telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022.

Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ini, yaitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, serta anggota hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs

1. Wahyu Iman Santosa

Wahyu Imam Santosa merupakan hakim golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sejak 1999. Kini Wahyu berkedudukan sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada 9 Maret lalu oleh Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu untuk menggantikan Lilik Prisbawono.

Kurang dari setahun sebelum diangkat jadi Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu sempat menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar Bali. Sebelumnya dia pernah juga ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan gelar Magister Hukum, Wahyu kemudian dipromosikan jabatannya sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu selama di PN Jaksel yaitu terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua Tengah. Kasus ini melibatkan tersangka atas nama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Wahyu memimpin sidang praperadilan kasus tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus.

Baca: Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan pembina utama madya dengan pendidikan terakhir S2. Morgan sempat menjabat di PN Tanjung Pinang dan PN Medan sebelum akhirnya dimutasi ke PN Jaksel pada 2021.

Saat di Medan, pria kelahiran 22 September 1962 ini pernah menangani kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh terdakwa M. Rizal pada 2017. Morgan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut. Dia tak segan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Morgan juga pernah menangani sidang perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Korban adalah dua orang anak tiri pelaku, yakni Ikhsan Fathilah dan Rafa Anggara. Morgan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Rahmadsyah pada 2021 lalu.

Lalu, semasa menjabat di PN Jaksel, Morgan pernah menangani kasus Djoko Tjandra. Pria yang kini genap berusia 62 tahun itu menjadi hakim tunggal yang tidak menolak praperadilan MAKI ke KPK terkait sosok King Master dalam kasus tersebut. Saat di Jaksel, Morgan juga pernah menangani kasus yang melibatkan RJ Lino. Dia memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap KPK pada Mei 2021 lalu. Morgan menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

3. Alimin Ribut

Alimin Ribut Sujono merupakan hakim golongan Pembina Utama Madya (IV/d) sama seperti Morgan Simanjuntak. Status tersebut didapatnya setelah dipindahkan ke PN Jaksel. Sebelumnya Alimin bertugas di PN Bantul, Yogyakarta, serta di PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Saat di Bantul, hakim kelahiran 1967 ini pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul. Alimin menolak gugatan Bupati Bantul pada 1999-2010, Idham Samawi, kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Uang tersebut kini sah dimiliki Pemkab Bantul sebagai bagian dari kas daerah.

Belakangan Alimin, saat bertugas di PN Jaksel, membuat keputusan yang kontroversial. Pria yang kini berusia 55 tahun itu mengabulkan permohonan pasangan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jaksel.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Sidang Sambo Cs: Febri Diansyah Dampingi Putri Candrawathi, rasamala Aritonang Pembela Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

45 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

4 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

19 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

20 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

1 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

1 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.