Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Terbitkan Pedoman Penanganan Pasien Anak Gangguan Ginjal Akut

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ginjal. ANTARA-Shutterstock
Ilustrasi ginjal. ANTARA-Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sebagai pedoman penanganan pasien anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Gagal ginjal akut pada anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, tapi baru mengalami peningkatan pada September 2022," kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Yanti Herman di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022.

Pedoman tata laksana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 yang terbit per 28 September 2022 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini, sekaligus acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.

Pedoman tersebut dimulai dari diagnosis klinis untuk memastikan indikasi medis pada pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah oliguria atau tidak ada sama sekali anuria.

“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” katanya.

Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin). Kalau fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.

Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

“Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ginjal Akut menyerang anak di usia 6 bulan hingga 18 tahun

Yanti mengatakan gagal ginjal akut diketahui menyerang anak di rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun, paling banyak terjadi pada balita.

Gejala awal berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA, gejala khas adalah jumlah air seni yang semakin berkurang. "Pada kondisi fase lanjut, harus segera dibawa ke rumah sakit," kata Yanti.

Untuk itu, bagi orang tua yang memiliki gejala seperti di atas terutama pada rentang usia tersebut, diminta lebih waspada dengan aktif melakukan pemantauan tanda bahaya umum serta pemantauan jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan), serta pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup dengan minum air.

“Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6 hingga 8 jam saat siang hari, segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Menurut laporan IDAI, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat sejak Agustus 2022. Puncaknya terjadi pada September 2022 dengan 78 kasus.

"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, selalu hati-hati dan waspada. Karena Kemenkes secara aktif terus melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat untuk menemukan kasus gagal ginjal akut sedini mungkin," katanya.

Salah satunya dengan melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca: IDAI Masih Dalami Penyebab Percepatan Perburukan Kasus Ginjal Akut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

41 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

14 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Jenis Cuci Darah, Gejala, dan Efek Sampingnya karena Penyakit Ginjal

15 jam lalu

Suasana ruang cuci darah di RSCM.
Jenis Cuci Darah, Gejala, dan Efek Sampingnya karena Penyakit Ginjal

Terdapat dua jenis utama dialisis (istilah cuci darah) yang sering digunakan dalam perawatan gagal ginjal, yaitu hemodialisis dan dialisis peritoneal.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Sengketa Penggusuran Kantor, PKBI Adukan Pemkot Jaksel dan Kemenkes ke Ombudsman

2 hari lalu

Pengurus KBI mendirikan Posko Rumah Perjuangan PKBI sebagai simbol untuk tetap bertahan di kantornya yang telah diambil alih secara paksa oleh Kementrian Kesehatan Rabu, 17 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
Sengketa Penggusuran Kantor, PKBI Adukan Pemkot Jaksel dan Kemenkes ke Ombudsman

PKBI melaporkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan kepada Ombudsman RI karena dituding merampas kantornya.


Dokter Ingatkan Kelebihan Konsumsi Garam dan Risiko Gagal Ginjal

6 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Dokter Ingatkan Kelebihan Konsumsi Garam dan Risiko Gagal Ginjal

Dokter mengungkapkan kebiasaan mengonsumsi garam berlebihan dapat meningkatkan risiko gagal ginjal dan kini dialami banyak anak muda.


Harga Obat 5 Kali Lipat Lebih Mahal dari Malaysia, Menkes Budi Sebut Sejumlah Faktor Penyebabnya

8 hari lalu

Ilustrasi pembuatan obat di pabrik. Shutterstock
Harga Obat 5 Kali Lipat Lebih Mahal dari Malaysia, Menkes Budi Sebut Sejumlah Faktor Penyebabnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan harga obat di Indonesia bisa lima kali lipat lebih mahal dari Malaysia.


PKBI Sebut Pengambilalihan Kantor oleh Kemenkes Tidak Sesuai Prosedur

8 hari lalu

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi saat ditemui Tempo di kantornya yang tengah dilakukan penertiban oleh aparat pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
PKBI Sebut Pengambilalihan Kantor oleh Kemenkes Tidak Sesuai Prosedur

Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi mengatakan pengambilalihan secara paksa kantor PKBI oleh Kemenkes tidak sesuai prosedur.


SK Gubernur Ali Sadikin Jadi Dasar PKBI Pertahankan Kantornya dari Pengambilalihan oleh Kemenkes

8 hari lalu

Pengurus KBI mendirikan Posko Rumah Perjuangan PKBI sebagai simbol untuk tetap bertahan di kantornya yang telah diambil alih secara paksa oleh Kementrian Kesehatan Rabu, 17 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
SK Gubernur Ali Sadikin Jadi Dasar PKBI Pertahankan Kantornya dari Pengambilalihan oleh Kemenkes

PKBI menyatakan SK Gubernur DKI Ali Sadikin itu belum dicabut dan menjadi dasar bagi mereka menempati kantor di Jalan Hang Jebat.


Bantah Tuduhan Kemenkes Sewakan Ruangan Kantor, PKBI: Itu Kampanye Busuk Mereka

9 hari lalu

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi saat ditemui Tempo di kantornya yang tengah dilakukan penertiban oleh aparat pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Tuduhan Kemenkes Sewakan Ruangan Kantor, PKBI: Itu Kampanye Busuk Mereka

PKBI menuduh balik Kemenkes melakukan kampanye busuk soal penyewaan ruangan di kantor PKBI di Jalan Hang Jebat.