Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut proses verifikasi faktual partai non-parlemen masih berlangsung hingga saat ini. Terdapat 9 partai yang menjalani verifikasi tersebut, yakni Partai Bulan Bintang, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Hanura.

"Semuanya yang verifikasi faktual sedang dilanjut ke provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia," ujar Betty saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Oktober 2022.

Betty menjelaskan pengumuman hasil verifikasi faktual baru akan dilakukan setelah proses itu selesai dilakukan di seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. KPU menargetkan verifikasi faktual akan selesai pada 4 November 2022.

"Ini kan berjenjang, (minimal anggota) kalau provinsi 100 persen, sedangkan kabupaten kota minimal 75 persen," ujar Betty.

Baca: PDIP Sebut Elektoral Bukan Pertimbangan Utama Tentukan Capres 2024

Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi faktual itu meliputi:

1. Verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten untuk membuktikan pemenuhan persyaratan;

2. Kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten;

3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota; dan

4. Domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu: dan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.

Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota partai politik, sementara metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota partai politik. Selanjutnya penentuan pencuplikan sampel anggota partai politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil.

(1) Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku dalam KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota.

(2) Ketentuan verifikasi faktual domisili kantor tetap mutatis mutandis berlaku dalam KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat domisili kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 terhadap 24 partai. Hasilnya, 18 partai politik dinyatakan lolos dan 6 lainnya gugur.

Adapun 6 partai yang gugur itu, antara lain Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, lalu Partai Republik tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Republik Satu tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1, Partai Prima, dan PKP Indonesia.

Sementara ke-18 partai yang lolos verifikasi administrasi dan berlanjut ke verifikasi faktual itu, antara lain PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Baca: Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Persempit Demokrasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

4 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

5 jam lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

21 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.