Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Persempit Demokrasi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Fadli Zon, menyebut presidential threshold (PT) alias ambang batas presiden sebesar 20 persen mempersempit demokrasi. Pasalnya, demokrasi hanya dimaknai secara prosedural dan mudah dimanfaatkan oleh oligarki.

Menurutnya, yang berhak memilih presiden mestinya rakyat. Namun, ketentuan PT membuat ada pemilihan dan pembatasan oleh elit partai politik, sebelum capres diusung.

“Yang milih presiden itu kan harusnya rakyat, tapi ini ada semacam pemilihan pembatasan dulu oleh elite. Kita pernah punya 5 calon dan konstitusi kita mendesain 2 putaran supaya rakyat punya banyak pilihan menu,” kata Fadli Zon dalam diskusi publik bertajuk Dilema Pilpres 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Menurut Fadli, adanya seleksi oleh partai politik ini membuat jumlah capres yang melenggang dalam Pilpres terbatas. Ia menilai ketentuan ini membuat helatan Pilpres tidak adil, sehingga perlu dikoreksi.

“Kadar demokrasi kita ini menurut saya penting untuk dikoreksi supaya benar-benar lebih banyak masyarakat yang punya akses, agar kita punya pilihan yang terbaik dalam Pilpres,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut upaya mengubah PT bisa dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menilai upaya tersebut belum cukup. Menurutnya, perjuangan mengubah PT mesti diiringi dengan komunikasi ke pimpinan partai politik.

“Dakwah dan perjuangan mengubah ambang batas ini, selain memang harus sering ke Mahkamah Konstitusi, memang harus sering-sering lagi ngomong sama pimpinan fraksi,” kata Adi.

Adi menyebut saat ini negara dikuasai dan dikendalikan oleh partai politik. Karenanya, untuk mengubah ketentuan seperti PT, komunikasi dengan partai menjadi sebuah keniscayaan.

Adapun ketentuan PT disebut Adi mengebiri hak politik masyarakat Indonesia. Jika upaya mengubah PT sukar dilakukan, Adi mengatakan cara lainnya adalah dengan mengubah aturan dalam UU Pemilihan Umum yang membolehkan calon perorangan bisa maju nyapres. 

“Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan, ya coba dong misalnya di UU Pemilu Tahun 2017 disebutkan bahwa calon perseorangan dibolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa Presiden tak boleh?” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditolak Mahkamah Konstitusi

Upaya menggugat aturan PT telah beberapa kali dilakukan. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Gugatan ini diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menghormati putusan MK. Kendati begitu, ia mengaku partainya kecewa karena tidak ada pemeriksaan pendalaman dalam proses gugatan.

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Aboe saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.

Dia mengatakan gugatan yang diajukan PKS kepada MK merupakan bentuk kegelisahan terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Gugatan ini, kata dia, juga sebagai upaya menyambung aspirasi rakyat.

“Catatan penting dalam gugatan itu bahwa, PKS memiliki legal standing untuk ajukan gugatan. Dan perkara yang diajukan PKS adalah gugatan baru, yang tidak termasuk dalam Ne Bis In Idem,” kata dia.

Menurut Aboe, kini perubahan ambang batas presiden sebesar 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ia mengatakan hal ini bakal menjadi tantangan tersendiri ke depannya.

Adapun posisi PKS di parlemen saat ini disebut Aboe tidak mungkin memperjuangkan perubahan ambang batas presiden. Karenanya, PKS berjuang melalui MK. Aboe mengatakan PKS mesti menerima jika pada Pilpres 2024 hanya segelintir orang saja yang bisa berlaga. “Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

15 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

16 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

16 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

21 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.