Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Persempit Demokrasi

Reporter

Editor

Amirullah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Fadli Zon, menyebut presidential threshold (PT) alias ambang batas presiden sebesar 20 persen mempersempit demokrasi. Pasalnya, demokrasi hanya dimaknai secara prosedural dan mudah dimanfaatkan oleh oligarki.

Menurutnya, yang berhak memilih presiden mestinya rakyat. Namun, ketentuan PT membuat ada pemilihan dan pembatasan oleh elit partai politik, sebelum capres diusung.

“Yang milih presiden itu kan harusnya rakyat, tapi ini ada semacam pemilihan pembatasan dulu oleh elite. Kita pernah punya 5 calon dan konstitusi kita mendesain 2 putaran supaya rakyat punya banyak pilihan menu,” kata Fadli Zon dalam diskusi publik bertajuk Dilema Pilpres 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Menurut Fadli, adanya seleksi oleh partai politik ini membuat jumlah capres yang melenggang dalam Pilpres terbatas. Ia menilai ketentuan ini membuat helatan Pilpres tidak adil, sehingga perlu dikoreksi.

“Kadar demokrasi kita ini menurut saya penting untuk dikoreksi supaya benar-benar lebih banyak masyarakat yang punya akses, agar kita punya pilihan yang terbaik dalam Pilpres,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut upaya mengubah PT bisa dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menilai upaya tersebut belum cukup. Menurutnya, perjuangan mengubah PT mesti diiringi dengan komunikasi ke pimpinan partai politik.

“Dakwah dan perjuangan mengubah ambang batas ini, selain memang harus sering ke Mahkamah Konstitusi, memang harus sering-sering lagi ngomong sama pimpinan fraksi,” kata Adi.

Adi menyebut saat ini negara dikuasai dan dikendalikan oleh partai politik. Karenanya, untuk mengubah ketentuan seperti PT, komunikasi dengan partai menjadi sebuah keniscayaan.

Adapun ketentuan PT disebut Adi mengebiri hak politik masyarakat Indonesia. Jika upaya mengubah PT sukar dilakukan, Adi mengatakan cara lainnya adalah dengan mengubah aturan dalam UU Pemilihan Umum yang membolehkan calon perorangan bisa maju nyapres. 

“Kalau pun toh 20 persen ini mustahil untuk dihilangkan, ya coba dong misalnya di UU Pemilu Tahun 2017 disebutkan bahwa calon perseorangan dibolehkan seperti halnya terjadi pada Pilkada. Pilkada boleh kenapa Presiden tak boleh?” ujarnya.

Ditolak Mahkamah Konstitusi

Upaya menggugat aturan PT telah beberapa kali dilakukan. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Gugatan ini diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menghormati putusan MK. Kendati begitu, ia mengaku partainya kecewa karena tidak ada pemeriksaan pendalaman dalam proses gugatan.

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Aboe saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.

Dia mengatakan gugatan yang diajukan PKS kepada MK merupakan bentuk kegelisahan terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Gugatan ini, kata dia, juga sebagai upaya menyambung aspirasi rakyat.

“Catatan penting dalam gugatan itu bahwa, PKS memiliki legal standing untuk ajukan gugatan. Dan perkara yang diajukan PKS adalah gugatan baru, yang tidak termasuk dalam Ne Bis In Idem,” kata dia.

Menurut Aboe, kini perubahan ambang batas presiden sebesar 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ia mengatakan hal ini bakal menjadi tantangan tersendiri ke depannya.

Adapun posisi PKS di parlemen saat ini disebut Aboe tidak mungkin memperjuangkan perubahan ambang batas presiden. Karenanya, PKS berjuang melalui MK. Aboe mengatakan PKS mesti menerima jika pada Pilpres 2024 hanya segelintir orang saja yang bisa berlaga. “Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

12 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

Komisi III DPR mencecar Mahfud MD ihwal transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu. Ini rung lingkup kerja Komisi III.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

16 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

19 jam lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Pengamat Sebut jika KKIR dan KIB Merger Bisa Persulit Pencapresan Ganjar Pranowo

20 jam lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARANEWS
Pengamat Sebut jika KKIR dan KIB Merger Bisa Persulit Pencapresan Ganjar Pranowo

Ikhwan Arif memprediksi peluang Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden 2024 makin kecil, jika KKIR dan KIB merger.


Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

20 jam lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu di Loji Gandrung Solo, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan tiga hal yang menjadi pekerjaan rumah dalam membangun perpustakaan yang mampu menggeliatkan semangat.


Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

Mahfud MD hadapi cecaran anggota DPR Komisi III saat RDP terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Ternyata, Menkopolhukam pernah di komisi yang sama.


Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu menindaklanjuti seluruh informasi mengenai impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai.


Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

2 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.