TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum terjerat kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat diberikan gelar adat oleh kehormatan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan.
Disarikan dari langgam.id mitra Teras.id, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menjelaskan gelar adat yang diberikan pada Irjen Teddy ialah gelar sangsako adat atau gelar kehormatan.
Gelar sangsako diberikan oleh KAN Pariangan kepada Teddy Minahasa karena dinilai telah berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice dengan memberdayakan ninik mamak.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu
"Sebetulnya restorative justice merupakan hak ninik mamak. Sejak dulu, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian, diusahakan dapat diselesaikan dengan peran ninik mamak," ujar Fauzi.
Disebutkan Fauzi, sebelum Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ninik mamak tidak dapat membela anak kemenakan lantaran setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. Irjen Teddy lah yang mengembalikan tradisi penyelesaian kasus restorative justice dengan melibatkan ninik mamak.
Selain itu selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy juga dikenal sebagai sosok yang gencar memberantas perjudian, maksiat hingga prostitusi. Usahanya ini tentu amat didukung oleh para ninik mamak.
“Ini yang disukai ninik mamak. Ia juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi,” katanya.
Diterangkan Fauzi, usai tersandung kasus narkoba, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut. Gelar tersebut akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.
Gelar kehormatan yang disematkan padanya tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Fauzi mengumpamakan, sesuai hukum yang ada di Sumbar, gelar tersebut seperti orang pakai bedak pergi mandi. Bedak akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa yang dilakukannya.
“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan lagi ini dengan LKAAM Sumbar hingga ini menjadi keputusan bersama,” kata Fauzi.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Bunyi Pasal-pasal Bisa Menjerat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Hukuman Mati?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.