Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa?

image-gnews
Setelah menjadi staf ahli Wakil Presiden, karir Teddy kian moncer. Ia menempati jabatan baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Baharudin Dafar. Selain itu, karirnya mulai menanjak dengan diangkat menjadi Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), hingga Sahlijemen Kapolri (2019). Dok. Polda Sumbar
Setelah menjadi staf ahli Wakil Presiden, karir Teddy kian moncer. Ia menempati jabatan baru sebagai Karopaminal Divpropam Polri menggantikan Brigjen Pol Baharudin Dafar. Selain itu, karirnya mulai menanjak dengan diangkat menjadi Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), hingga Sahlijemen Kapolri (2019). Dok. Polda Sumbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum terjerat kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat diberikan gelar adat oleh kehormatan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan.

Disarikan dari langgam.id mitra Teras.id, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menjelaskan gelar adat yang diberikan pada Irjen Teddy ialah gelar sangsako adat atau gelar kehormatan. 

Gelar sangsako diberikan oleh KAN Pariangan kepada Teddy Minahasa karena dinilai telah berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice dengan memberdayakan ninik mamak.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu

"Sebetulnya restorative justice merupakan hak ninik mamak. Sejak dulu, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian, diusahakan dapat diselesaikan dengan peran ninik mamak," ujar Fauzi.

Disebutkan Fauzi, sebelum Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ninik mamak tidak dapat membela anak kemenakan lantaran setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. Irjen Teddy lah yang mengembalikan tradisi penyelesaian kasus restorative justice dengan melibatkan ninik mamak.

Selain itu selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy juga dikenal sebagai sosok yang gencar memberantas perjudian, maksiat hingga prostitusi. Usahanya ini tentu amat didukung oleh para ninik mamak.

“Ini yang disukai ninik mamak. Ia juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diterangkan Fauzi, usai tersandung kasus narkoba, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut. Gelar tersebut akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.

Gelar kehormatan yang disematkan padanya tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Fauzi mengumpamakan, sesuai hukum yang ada di Sumbar, gelar tersebut seperti orang pakai bedak pergi mandi. Bedak akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa yang dilakukannya.

“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan lagi ini dengan LKAAM Sumbar hingga ini menjadi keputusan bersama,” kata Fauzi. 

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Bunyi Pasal-pasal Bisa Menjerat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Hukuman Mati?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

8 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

16 hari lalu

Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.


Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Pemilik Rumah Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

18 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Pemilik Rumah Makan Pallubasa di Tol Reformasi Makassar

Polrestabes Makassar menghentikan pengusutan kasus kecelakaan di Tol Reformasi Makassar. Suami pemilik Rumah Makan Pallubasa sempat jadi tersangka.


Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

27 hari lalu

Bupati Halmahera Utara Frans Manery saat membubarkan demonstran menggunakan parang pada 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Demonstran Pakai Parang Berakhir Damai

Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan dan mengejar massa GMKI menggunakan parang pada 31 Mei 2024


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

44 hari lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

46 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

48 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

50 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

18 Agustus 2024

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Polres Bogor menyebut proses hukum kasus KDRT Armor toreador terhadap Cut Intan Nabila masih berlanjut.