TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin 17 Oktober 2022. "Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya," kata Nurul dalam pesan tertulis, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa kembali dilanjutkan pada Senin yang akan datang, 17 Oktober 2022.
Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin didampingi pengacara pribadi yang telah disiapkan keluarganya.
“Tadi siang penyidik dari Dir narkoba PMJ telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM. Pemeriksan sempat berlangsung, tetapi tidak bisa tuntas karena permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Dalam kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa, menurut Zulpan, Polda Metro Jaya telah menyediakan advokat. Namun, Teddy menolak.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Teddy sempat dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan mutasi tersebut karena Teddy ditangkap dalam kasus narkoba oleh Divisi Propam Polri.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kapolri mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Listyo, dia kemudian meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri.
Menurut dia, tadi pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.
Adapun ancaman hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan jenderal bintang dua itu mendapatkan lima kilogram sabu dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Pada akhir Mei 2022 lalu kepolisian di wilayah Sumatera Barat itu mengungkap 41,4 kilogram sabu dengan nilai Rp62,1 miliar. Namun lima kilogram barang terlarang itu tidak dimusnahkan dan justru diganti tawas.
"Iya diganti dengan tawas lima kilogram," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia mengatakan aksi ini ditengarai baru pertama kali dilakukan. Keuntungan yang dikabarkan sampai ratusan juta masuk ke kantong Teddy belum dapat dipastikan.
"Nanti didalami lagi ya," katanya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pilih Sendiri Pengacaranya