Setelah itu, Putri lantas mengajak Ricky, Richard, Yosua dan Kuat Ma'ruf untuk berpindah lokasi ke rumah Duren Tiga.
Jaksa menilai kelimanya menjadi kaki tangan Sambo dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, mereka sudah mengetahui rencana tersebut namun tidak mencegah Sambo.
"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri, padahal Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa.
Ferdy Sambo sempat membantah pernah membicarakan soal penembakan itu kepada Ricky dan Richard. Dalam berita acara pemeriksaan yang sempat Tempo lihat, Sambo mengaku hanya meminta kedua anak buahnya itu untuk melindungi. Sambo menyatakan meminta hal itu karena ingin mempertanyakan soal peristiwa di Magelang kepada Yosua.
Peristiwa dalam dakwaan jaksa tersebut sebelumnya sempat diceritakan oleh pengacara Ricky dan Richard. Erman Umar, pengacara Ricky, sempat menyatakan bahwa kliennya tak mengira eksekusi terhadap Yosua akan dilakukan Sambo saat itu juga dan di rumah dinasnya.
Sementara mantan pengacara Richard, Deolipa Yumara, sempat menyatakan bahwa Richard menyanggupi penembakan itu karena Sambo memberikan jaminan masalah ini tak akan diusut hingga ke ranah pidana. Richard juga disebut sempat mendapatkan iming-iming uang sebesar Rp 1 miliar dari Sambo beberapa hari setelah eksekusi terhadap Yosua tersebut.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terhadap empat dari lima terdakwa kasus pembunuham Brigadir J hari ini. Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara sidang untuk terdakwa Bharada E akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober 2022.