TEMPO.CO, Jakarta - Pergantian jabatan pimpinan kepolisian Jawa Timur dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Inspektur Jenderal Nico Afinta yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur diganti Teddy Minahasa Putra.
Belum lama mutasi jabatan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tersangka kasus narkoba. Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu
Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021. Pria yang kini berusia 57 tahun ini pernah mengungkap kasus perjudian dan narkoba di Sumbar. Total per 27 Agustus 2022, setidaknya 74 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Teddy dan jajarannya. Teddy memang dikenal berkat kegigihannya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Dok Polri
Kasus narkoba Teddy Minahasa
1. Bermula penyelidikan Polda Metro
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
2. Menetapkan 11 tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Ikut pula terlibat Teddy Minahasa yang dalam peralihan jabatan dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa menjelaskan, lima tersangka anggota Polri, yakni Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar D mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
3. Diganti dengan tawas
Pada akhir Mei 2022, Teddy Minahasa yang masih menjabat di Sumatera Barat mengungkap kasus 41,4 kilogram sabu-sabu. Namun, lima kilogram barang terlarang itu tidak dimusnahkan justru diganti tawas. Dari peredaran sabu lima kilogram itu, diduga sejumlah 1,7 kilogram telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini disita.
4. Membantah sebagai pengguna
Teddy Minahasa membantah keterlibatan dirinya sebagai pengguna atau penjual narkoba jenis sabu. Teddy menyatakan, hal itu terjadi karena dia sempat mendapat perawatan medis. "Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama dua jam," kata Teddy.
Dia juga menyatakan menjalani perawatan gigi di Rumah Sakit Medistra pada Kamis, 13 Oktober 2022, dan juga mendapatkan suntikan bius selama tiga jam. "Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujar Teddy.
Baca: Serba-serbi Teddy Minahasa, Tersangka Narkoba Sebelum Menjabat Kapolda Jawa Timur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.