TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka penggelapan barang bukti sabu. Teddy pekan lalu baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur namun belum menjalani pelantikan dan upacara serah terima jabatan.
“Selamat dan terima kasih atas kesungguhan dan keteguhan Kapolri dalam upaya kerasnya mengembalikan integritas dan disiplin Polri,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Yahya, Polri perlu mengembalikan kepercayaan publik setelah serangkaian peristiwa yang telah menghancurkan citra korps Bhayangkara. Selain itu, soliditas dan moral personel Polri juga harus dijaga sehingga kepercayaan publik bisa kembali tumbuh. Yahya juga menuturkan Polri harus menjaga stabilitas dan ketertiban negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Soliditas Polri, baik secara organisasional maupun moral, sangat menentukan dalam menjaga dan memelihara stabilitas dan ketertiban di waktu-waktu yang penuh tantangan ke depan ini,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy disebut ikut menggelapkan barang bukti sabu yang disita Polda Sumatera Barat pada pertengahan tahun lalu.
Kapolri menyatakan Teddy telah ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Menurut dia, Teddy terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.
Listyo menjelaskan, penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapkan kasus peredaran sabu oleh Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, sejumlah tersangka yang telah ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Kota Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara.
Penelusuran polisi kemudian mengarah kepada Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan menggantinya dengan tawas.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Irjen Teddy MInahasa sebagai tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menyatakan Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA TRIANITA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | RAIHAN