INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo kembali meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, Presiden ingin memastikan bahwa bantuan telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
"Hari ini kita kembali di Bandung membagikan bantuan subsidi upah yang kita berikan kepada para pekerja. Dari 14,6 juta yang nanti akan kita berikan, sekarang ini sudah 8,4 juta, jadi sudah 65,6 persen. Memang ini masih terus berjalan sampai selesai," ujar Presiden.
Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sebab pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan BPJamsostek sebagai dasar penyaluran BSU karena dianggap akurat sehingga dapat tepat sasaran.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJamsostek sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.
Adapun di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJamsostek mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut 77 persen atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria dan 230 ribu peserta telah menerima BSU.
Sesuai dengan demografi wilayah, mereka berasal dari beragam sektor pekerjaan seperti farmasi, garment, tekstil, perhotelan, pendidikan, perdagangan, pelayanan kesehatan, perbengkelan dan outsourcing.
"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJamsostek terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," tutur Anggoro.
Sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
"Saya mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, serta tertib dalam melaporakan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek," kata Anggoro.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.