KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek pembangunan.
Meskipun demikian, KPK menyatakan tengah mengusut kasus korupsi lainnya yang melibatkan politikus Partai Demokrat tersebut. Lukas diketahui memiliki transaksi keuangan mencurigakan yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan 11 rekening miliki Lukas Enembe dan keluarganya. PPATK menyatakan terdapat dana sekitar Rp 71 miliar rekening yang terdaftar di berbagai lembaga penyedia jasa keuangan tersebut.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya juga menemukan berbagai transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan melalui rekening tersebut. Diantaranya adalah soal transaksi sebesar Rp 560 miliar di sebuah kasino.
KPK pun telah menjadwalkan ulang terhadap Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapore, Defry Stalin. Defry awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, 11 Oktober 2022, tetapi tak hadir.
Hingga saat ini, Lukas Enembe juga masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Dia telah dua kali mangkir dengan alasan sakit. Tawaran KPK agar Lukas menjalani pemeriksaan oleh tim dokter di Jakarta pun tak digubris.
Upaya KPK untuk melakukan jemput paksa terhadap Lukas juga dianggap sulit. Pasalnya, ratusan pendukung Lukas berjaga di kediaman pribadinya setiap hari.
Selain itu, istri dan anak Lukas, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, juga menolak panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Kuasa hukum keduanya, Emanuel Herdiyanto, menyatakan mereka memiliki hak untuk menolak bersaksi untuk perkara Lukas Enembe. Hal itu, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.