Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP

image-gnews
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AJI Indonesia, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan SAFEnet menyerahkan petisi online ke Kantor Staf Presiden (KSP) perihal pengusutan serangan digital terhadap Narasi.

Petisi yang telah ditandangani lebih dari 16 ribu warga itu, berisi desakan terhadap pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut serangan digital terhadap website dan 37 kru serta eks-redaksi Narasi.

“Kami meminta KSP mengawal kasus Narasi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk serangan digital yang pernah menimpa Tempo dan Tirto,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022. 

Petisi diserahkan oleh Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung, advokat LBH Pers Mustafa, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, serta perwakilan Change.org, Ori Sidabutar dan Lendra Persada. Petisi diterima oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta. 

Sasmito mengatakan Deputi V KSP yang menangani isu hak asasi manusia (HAM), harus terlibat mengawal pengusutan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Sebab, jurnalis termasuk dalam kategori pejuang HAM yang wajib mendapatkan perlindungan. 

Menurut Sasmito, pengungkapan kasus-kasus serangan digital harus dilakukan secara transparan dan imparsial. Artinya, aparat hukum harus memastikan pelaku serangan digital terhadap jurnalis dan media bisa dibawa ke persidangan. Tanpa jaminan itu, ucapnya, semakin memperkuat impunitas terhadap pelaku kejahatan jurnalis. Kekerasan yang sama pun bisa terus berulang.

Berdasarkan catatan AJI, kasus tersebut merupakan serangan digital terbesar yang menimpa media di Indonesia. Tim legal Narasi kemudian melaporkan serangan ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2022. 

Hampir setiap tahun ada puluhan serangan digital terhadap jurnalis 

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengungkapkan serangan digital terhadap awak Narasi tidak bisa hanya dipandang semata sebagai satu kasus saja. Menurutnya, kejadian ini perlu dilihat sebagai serangkaian serangan yang saling terkait pada jurnalis dan media di Indonesia. 

Damar berujar serangan digital ke jurnalis semakin lama semakin mengkhawatirkan. SAFEnet mencatat pada 2020, ada 26 serangan terhadap jurnalis, kemudian pada 2021 ada 25 serangan. Lalu pada 2022 ini, serangan ke Narasi merupakan jumlah yang paling besar yang tercatat di Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama ini para pelaku tidak terungkap dan ini tidak bisa dibiarkan. Ini momentum yang harus digunakan untuk menguak siapa sesungguhnya pelaku serangan digital ini agar terang benderang!" kata Damar.

Adapun Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani berjanji akan mengkoordinasikan kementerian terkait untuk membuat sistem pencegahan agar serangan digital terhadap jurnalis dan media tidak berulang. Terlebih, kata dia, menjelang Pemilu 2024. 

Namun Jaleswari meminta agar draf mekanisme pencegahan diusulkan oleh organisasi masyarakat sipil. “KSP akan mengawal hingga menjadi kebijakan di tingkat kementerian atau lembaga terkait," tuturnya. 

Jaleswari juga berharap pengusutan serangan digital terhadap Narasi dapat mengungkap siapa pelakunya agar pemerintah tak dianggap melakukan pembiaran. Ia pun meminta Tim Advokasi memberikan bukti pelaporan agar KSP dapat mengawal kasus yang kini ditangani oleh Mabes Polri. 

Sebelumnya, AJI Indonesia merilis petisi online pada 28 September 2022. Petisi itu dibuat usai terjadinya rangkaian serangan digital yang menargetkan Narasi. Serangan digital tersebut terdiri dari peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi. 

Bagi yang ingin bersolidaritas untuk mendukung media independen, petisi tersebut masih bisa ditandatangani melalui tautan: bit.ly/BersamaNarasi. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Amnesty Catat Ada 328 Kasus Serangan terhadap Kebebasan Sipil dalam 4 Tahun Terakhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

4 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

9 hari lalu

Ilustrasi penyadapan. Shutterstock
Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

15 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

17 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.


Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

19 hari lalu

Pokmon Scarlet dan Violet, entri terbaru dalam franchise Nintendo yang sudah berjalan lama. (Nintendo)
Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

38 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

52 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

54 hari lalu

Logo Telegram. Istimewa
Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

56 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

58 hari lalu

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.