TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan.
“Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi. Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.
“Ini kan hari Senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum mungkin besok,” ujar Haruno.
Haruno menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dengan kasus obstruction of justice. Dia menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan yang lain bakal dibuat tersendiri. "Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri ada lima," ujar Haruno
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini melimpahkan 11 berkas perkara Ferdy Sambo cs. Lima berkas berkaitan kasus dugaan pembunuhan berencana, dan 6 berkas menyangkut kasus obstruction of justice.
Selain Ferdy Sambo, terdapat 10 tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang terjerat kasus pembunuhan berencana.
Selain itu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice.
DINDA NATAYA BEGJANI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.