TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan 9 orang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beserta Ketuanya, Atnike Nova Sigiro. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi Hukum yang digelar pada Senin, 3 Oktober 2022.
Ketua Komnas HAM sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik, menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penunjukan ini juga tidak sesuai dengan Tata Tertib Komnas HAM serta melanggar Paris Principle.
“Paris Principle adalah standar internasional yang selalu dipakai untuk mengukur akreditasi Komnas HAM di seluruh dunia. Saat ini akreditasi kita A, bisa turun karena intervensi ini,” kata Taufan kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR, Santoso, menyebut pemilihan Ketua Komnas HAM sudah sesuai aturan. Ia menampik jika penunjukan Atnike sebagai Ketua menyalahi aturan Undang-Undang.
“Mekanismenya memang itu sekarang. Nggak mungkin DPR melakukan kesalahan, pasti ada aturannya itu, mesti dibuka. Tidak mungkin DPR melakukan pelanggaran konstitusi, pasti karena ada aturannya makanya dilakukan itu,” kata Santoso.
Musyawarah Mufakat
Santoso menyebut keputusan memilih Ketua Komnas HAM dilakukan oleh pimpinan fraksi di Komisi Hukum. Adapun 9 anggota Komnas secara keseluruhan dipilih oleh seluruh anggota dewan melalui musyawarah mufakat.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Taufik Basari, menyebut penunjukan Ketua Komnas HAM didasarkan pada semangat untuk mendorong Komnas HAM agar dipimpin sosok perempuan. Ia berharap keputusan ini bisa diterima oleh seluruh anggota Komnas HAM yang terpilih.
“Bu Atnike punya kemampuan, ada semangat supaya Komnas dipimpin perempuan. Itu kita bicarain, akhirnya sepakat. Kami juga berharap keputusan DPR bisa diterima seluruh anggota Komnas HAM terpilih. Kalau mau diskusiin keputusan ini juga oke, mereka punya hak untuk diskusikan penentuan Ketua,” kata Taufik.
Dalam Pasal 83 Undang-Undang tentang HAM, disebutkan bahwa Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
Selain itu, dalam Tata Tertib Komnas HAM pasal 22 menyebutkan pimpinan Komnas HAM terdiri dari Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip kolektif kolegial yang melekat pada kepemimpinan Komnas HAM.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.