Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Bilang Penunjukan Ketua Komnas HAM Sesuai Aturan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Atnike Nova Sigiro saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Atnike Nova Sigiro saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan 9 orang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beserta Ketuanya, Atnike Nova Sigiro. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi Hukum yang digelar pada Senin, 3 Oktober 2022.

Ketua Komnas HAM sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik, menyebut keputusan DPR memilih Ketua Komnas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penunjukan ini juga tidak sesuai dengan Tata Tertib Komnas HAM serta melanggar Paris Principle.

“Paris Principle adalah standar internasional yang selalu dipakai untuk mengukur akreditasi Komnas HAM di seluruh dunia. Saat ini akreditasi kita A, bisa turun karena intervensi ini,” kata Taufan kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022.

Anggota Komisi Hukum DPR, Santoso, menyebut pemilihan Ketua Komnas HAM sudah sesuai aturan. Ia menampik jika penunjukan Atnike sebagai Ketua menyalahi aturan Undang-Undang.

“Mekanismenya memang itu sekarang. Nggak mungkin DPR melakukan kesalahan, pasti ada aturannya itu, mesti dibuka. Tidak mungkin DPR melakukan pelanggaran konstitusi, pasti karena ada aturannya makanya dilakukan itu,” kata Santoso.

Musyawarah Mufakat

Santoso menyebut keputusan memilih Ketua Komnas HAM dilakukan oleh pimpinan fraksi di Komisi Hukum. Adapun 9 anggota Komnas secara keseluruhan dipilih oleh seluruh anggota dewan melalui musyawarah mufakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Taufik Basari, menyebut penunjukan Ketua Komnas HAM didasarkan pada semangat untuk mendorong Komnas HAM agar dipimpin sosok perempuan. Ia berharap keputusan ini bisa diterima oleh seluruh anggota Komnas HAM yang terpilih.

“Bu Atnike punya kemampuan, ada semangat supaya Komnas dipimpin perempuan. Itu kita bicarain, akhirnya sepakat. Kami juga berharap keputusan DPR bisa diterima seluruh anggota Komnas HAM terpilih. Kalau mau diskusiin keputusan ini juga oke, mereka punya hak untuk diskusikan penentuan Ketua,” kata Taufik.

Dalam Pasal 83 Undang-Undang tentang HAM, disebutkan bahwa Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.

Selain itu, dalam Tata Tertib Komnas HAM pasal 22 menyebutkan pimpinan Komnas HAM terdiri dari Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip kolektif kolegial yang melekat pada kepemimpinan Komnas HAM.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

3 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

6 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

10 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

10 jam lalu

Sophan Sophiaan. TEMPO
Mengenang Sophan Sophiaan 16 Tahun Lalu Berpulang Saat Turing Motor Jalur Merah Putih

Sophan Sophiaan dikenal sebagai aktor, sutradara, dan politisi. Ia wafat 16 tahun lalu di Hutan Widodaren Ngawi saat turing motor Jalur Merah Putih.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.


Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.