Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura, BCPB Jawa Tengah Serahkan Tersangka dan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Lokasi Benteng Baluwarti, Kartasura, Sukoharjo, yang pernah dijebol pemilik lahan itu, beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Lokasi Benteng Baluwarti, Kartasura, Sukoharjo, yang pernah dijebol pemilik lahan itu, beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kasus perusakan berupa pembongkaran tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dikenal dengan nama Benteng Baluwarti, akan segera masuk ke pengadilan. Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB Jawa Tengah secara resmi menyerahkan tersangka beserta 15 barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri  Sukoharjo pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi selaku penyidik mengatakan berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap. Tersangka yang diserahkan berinisial MKB. 

"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka kita serahkan. Tugas kami sudah selesai," ujar Sukronedi kepada awak media seusai penyerahan berkas perkara di Kantor Kejari Sukoharjo, Senin, 3 Oktober 2022. 
 
MKB tak lain merupakan pemilik tanah tempat sebagian tembok atau Benteng Baluwarti itu berdiri. Warga Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan benteng yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya itu. 
 
Per Senin ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo hingga 20 hari ke depan. 
 
Adapun dari 15 barang bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejari Sukoharjo, di antaranya berupa alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menjebol tembok yang merupakan bagian dari Benteng Baluwarti, sampel batu bata, serta dokumen terkait. 
 
"Nanti pihak Kejaksaan (Kejari Sukoharjo) yang akan melimpahkan (berkas kasus) ke pengadilan (Pengadilan Negeri Sukoharjo)," kata Sukronedi. 
 
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menyatakan pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang terdiri dari lima orang. 
 
"Jaksa juga sudah ditunjuk, nanti ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) dua orang dan tiga orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jadi nanti ada lima JPU," tutur Galih. 
 
Tersangka MKB dijerat Pasal 105 juncto Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
 
Galih menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilaksanakan Kejari Sukoharjo sesuai prosedur. Setelah menerima berkas perkara dari BPCB Jawa Tengah, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. 
 
"Kalau untuk jadwal (sidang) kami belum bisa memastikan karena yang menetapkan nanti hakim. Tapi dari kami akan segera berkoordinasi agar bisa segera diproses," kata Galih. 
 
Adapun Kuasa Hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menyatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan tahanan luar untuk kliennya. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi.
 
"Tadi sudah bicara banyak dan termasuk kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar, tapi dari pihak Kejaksaan Tinggi meminta tetap dilakukan proses penahanan agar bisa mempercepat proses hukumnya. Tapi tadi kita sepakati proses ini tidak akan lebih dari 20 hari," kata Bambang. 
 
Sebagai informasi, tembok luar bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo atau yang dikenal dengan nama Benteng Baluwarti beberapa waktu lalu telah dibongkar.  Oleh pemilik tanah, sebagian bangunan cagar budaya yang berlokasi Kampung Krapyak Kulon, RT 2/RW 10, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu dijebol dengan alasan membuka akses jalan untuk rumah kos miliknya.  
 
 
 
 
 
 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

30 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

47 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.