4. Polisi mengeluarkan izin keramaian
Meskipun usulannya ditolak, Polres Malang tetap mengeluarkan rekomendaasi izin keramaian untuk Panpel pada 28 September 2022. Dalam surat tersebut, Ferli memberikan sejumlah catatan seperti soal pembatasan pencetakan tiket hingga penyediaan fasilitas vaksinasi bagi penonton yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Rekomendasi izin keramaian juga dikeluarkan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Dekanan Eko Purwono pada 29 September disebutkan bahwa mereka memberikan izin untuk pertandingan dengan syarat stadion hanya diisi 75 persen dari kapasitas maksimal.
Berbekal kedua surat tersebut, Panpel kemudian mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.
5. Polisi kembali meminta pembatasan tiket
Kapolres Malang kembali menegaskan agar Panpel membatasi pencetakan tiket hanya sebanyak 38.054 lembar saja. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ferli pada 29 September 2022.
6. Panpel tak menjelaskan secara terbuka berapa tiket yang mereka jual
Media Officer Arema FC Sudarmaji membantah pihak panitia pelaksana pertandingan menjual tiket melebihi kapasitas. Meskipun demikian, dia tak menjelaskan secara jelas berapa banyak tiket yang mereka jual.
"Terkonfirmasi tiket itu kami tidak melebihi kuota. Bisa disaksikan saat pertandingan tidak ada satu pun luberan penonton," ujar Sudarmaji saat menggelar konferensi pers di kantor manajemen Arema FC di Kota Malang, Senin, 3 Oktober 2022.
Sudarmaji mengatakan jika tiket dijual melebihi kapasitas stadion maka akan ada luberan penonton. Namun, saat pertandingan tidak ada satu pun penonton yang meluber atau terlihat tidak di tribun.
"Itu semua bisa disaksikan di video atau pas siaran langsung," kata Sudarmaji.
Meskipun demikian, dalam surat menyurat yang didapatkan Tempo tersebut tak disebutkan soal teknis pengamanan seperti soal persenjataan yang digunakan, jumlah personil, dan sabagainya.
Di lapangan, Tragedi Kanjuruhan yang memakan nyawa hingga ratusan jiwa itu diduga terjadi karena penggunaan gas air mata yang tak sesuai dengan aturan keselamatan pertandingan federasi sepak bola dunia FIFA. Dalam panduannya, FIFA melarang penggunaan senjata api dan senjata gas air mata di dalam stadion.
Akibat Tragedi Kanjuruhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 28 anggota polisi pun menghadapi pemeriksaan kode etik.
FEBRIYAN| MUHAMMAD NURHENDRA SAPUTRA (Jakarta)| EKO WIDIANTO (Malang)