TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini akan menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu saat menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Bareskrim Polri pada siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.
"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesan yang dikirim hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.
Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.
"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya besok akan menjalani wajib lapor di Gedung Bareskrim Polri. "Iya benar besok (wajib lapor)," kata Arman saat dihubungi Kamis, 29 September 2022.
Menurut Arman, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama sang suami Ferdy Sambo. Selain itu tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Putri, semua tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh tim khusus Polri.
Arman sebelumnya mengatakan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan yaitu, kliennya kini masih memiliki balita. Kondisi kliennya pun tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini belum tampak tanda tanda kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.