TEMPO.CO, Jakarta - Istana resmi menerima berkas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Nantinya, Istana lewat Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden atau Kepres pemberhentian Sambo.
"Tunggu aja, tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2022.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Sambo lalu mengajukan banding. Akan tetapi, KKEP Banding menolak permohonan Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dalam sidang yang digelar Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan ajudannya itu. Dia memerintahkan Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain terjerat kasus pembunuhan berencana itu, Sambo juga jadi tersangka kasus obrstruction of justice. Dia diduga mengatur skenario agar kasus ini menjadi kasus tembak menembak antarajudannya.
Kini Ferdy Sambo segera menghadap ke meja hijau setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas dua perkara yang menjeratnya lengkap atau P21.
Baca juga: Disebut Ulur Waktu Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Tidak Begitu