TEMPO.CO, Jakarta - Polri membantah telah mengulur-ulur waktu sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua perwira lainnya yang terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Selain Hendra, dua perwira lainnya yaitu Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto hingga kini belum menjalani sidang etik. Padahal empat tersangka lainnya telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi etik.
"Tidak mengulur-ulur, tidak begitu. Polri tidak mengulur, proses sidang kode etik tetap berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Menurut Ramadhan, sidang etika Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya tetap akan dilaksanakan. Menurut dia, jadwal sidang etik masih dalam proses penyusunan ulang.
"Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali," ujar dia.
Ramadhan mengatakan proses sidang etik ini juga tak akan terganggu oleh pelimpahan tahapan dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kasus obstruction of justice ke kejaksaan.
"Sidang etik tetap berjalan," kata dia.
Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka penahanannya menjadi wewenang jaksa. Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik dalam perkara obstruction of justice.
“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice ini dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah itu pihak kejaksaan akan menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
Dalam perkara obstruction of jutice ini ada tujuh tersangka. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah P21. Dalam kasus pembunuhan ini ada 5 tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Nanti Kami Update