Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Ulur Waktu Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Tidak Begitu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polri membantah telah mengulur-ulur waktu sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua perwira lainnya yang terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Selain Hendra, dua perwira lainnya yaitu Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto hingga kini belum menjalani sidang etik. Padahal empat tersangka lainnya telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi etik.

"Tidak mengulur-ulur, tidak begitu. Polri tidak mengulur, proses sidang kode etik tetap berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Menurut Ramadhan, sidang etika Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya tetap akan dilaksanakan. Menurut dia, jadwal sidang etik masih dalam proses penyusunan ulang.

"Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali," ujar dia.

Ramadhan mengatakan proses sidang etik ini juga tak akan terganggu oleh pelimpahan tahapan dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kasus obstruction of justice ke kejaksaan.

"Sidang etik tetap berjalan," kata dia.

Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka penahanannya menjadi wewenang jaksa. Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik dalam perkara obstruction of justice.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice ini dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah itu pihak kejaksaan akan menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

Dalam perkara obstruction of jutice ini ada tujuh tersangka. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah P21. Dalam kasus pembunuhan ini ada 5 tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Nanti Kami Update

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

54 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

55 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

56 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Hari Ini Dewas Gelar Sidang Etik 20 Pegawai dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

18 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan (kanan) Panggabean bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan penyadapan sebanyak 1.780. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini Dewas Gelar Sidang Etik 20 Pegawai dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 20 pegawai soal dugaan pungli 93 pegawai di Rutan KPK dengan total penerimaan uang mencapai Rp 6,1 miliar.


Dugaan Dana Kampanye Ilegal

17 Januari 2024

Dugaan Dana Kampanye Ilegal

PPATK menemukan transaksi janggal di rekening 21 bendahara partai politik. Dugaan dana kampanye ilegal dari aktivitas terlarang.


Dewas KPK Terima 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

16 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dewas juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK sebanyak 67 laporan. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas KPK Terima 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023

Dewas KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023.


Dewas Akui Sulit Antisipasi Fenomena Pimpinan KPK Mundur sebelum Vonis Sidang Etik

15 Januari 2024

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas Akui Sulit Antisipasi Fenomena Pimpinan KPK Mundur sebelum Vonis Sidang Etik

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sulit mengantisipasi fenomena pimpinan KPK yang menjalani sidang etik dan mengundurkan diri