TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mahasiswa Aceh yang terindikasi menerima beasiswa kendati tidak sesuai syarat masih terus diperiksa. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus melakukan pemeriksaaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat masih terus diperiksa, bahkan sampai ke wilayah-wilayah yang ada penerimanya, seperti di Kabupaten Aceh Timur. Nantinya, mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai syarat tersebut akan dikumpulkan di Kepolisian Resor (polres) setempat untuk diperiksa.
Di Kabupaten Aceh Timur sedikitnya ada 12 mahasiswa yang diperiksa oleh penyidik. Namun, sembilan diantaranya mengaku tidak mendapatkan beasiswa tersebut secara utuh karna telah dipotong oleh koordinator lapangan (korlap).
"Hasil pemeriksaan, sembilan penerima beasiswa di Aceh Timur mengaku tidak menerima penuh dana pendidikan itu karena dipotong oleh korlap," kata Sony, sesuai rilis yang diterima Tempo.co pada Selasa 27 September 2022.
Kendati demikian, Sony mengimbau agar penerima beasiswa tidak sesuai syarat tersebut untuk tetap mengembalikan kerugian negara berapa pun yang pernah diterima.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 10.091.000.000 dari hasil audit total anggaran beasiswa 2017.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli. Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sebanyak 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat telah mengembalikan dana tersebut. Total penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 934.750.000.
RINDI ARISKA
Baca: Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh: Hasil Audit BPKP hanya 94 Orang yang Cukup Syarat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.