Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat

image-gnews
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: PID Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: PID Polda Aceh.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAwalnya, dalam rilis Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada 2 September 2022, Polda Aceh mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.

"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada saja yang tidak mengembalikan kerugian tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Sony Sonjaya dalam keterangannya pada Jumat, 2 September 2022.

Pada rilis pers tersebut, terdapat jumlah nama-nama penerima beasiswa sebanyak 620 orang. Dengan perincian, sebanyak 349 nama penerima beasiswa yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan sejumlah 271 nama penerima beasiswa telah memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara.

Besar nominatif bantuan beasiswa 620 nama yang tertera dalam rilis pers Ditreskrimsus Polda Aceh sangat beragam. Nominal penerima bantuan beasiswa, terdiri dari 15 juta, 20 juta, 35 juta, 45 juta, 50 juta, dan yang paling besar senilai 62 juta. Jika semuanya dikalkulasikan, akan mendapatkan jumlah kerugian bagi negara yang terbilang besar.

Saat itu pula, Sony kembali menginformasikan bahwa total anggaran untuk penerima beasiswa pada 2017 sebanyak Rp 22.317.060.000. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 10.091.000.000. Angka yang cukup besar dalam suatu kasus khusus yang terjadi di suatu kota.

Sony menyatakan bahwa pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terdapat di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa dapat langsung segera memeriksa namanya dalam laman tersebut sehingga transparansi dari pihak Polda Aceh terlihat jelas.

Kini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy memberikan kabar terbaru terhadap kasus beasiswa korupsi di Aceh ini. Ia menyampaikan bahwa total keseluruhan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut sebanyak 803 orang. Namun, baru sekitar 467 orang sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil audit BPKP hanya 93 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Sementara itu, sebanyak 368 orang tidak cukup syarat sehingga ditemukan kerugian negara sebesar 10,091 miliar rupiah," kata Winardy.

Winardy juga menyampaikan bahwa sekarang masih ada 324 orang lagi yang belum diaudit oleh BPKB. Namun, sejumlah 59 orang di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Pada hasil pemeriksaan tersebut sejumlah 22 orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara dan 37 lainnya memilih untuk tidak mengembalikan.

Sampai sekarang, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima penyidik sebesar Rp 1.159.795.000. Pada kasus korupsi beasiswa di Aceh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli. Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

8 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

10 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

17 jam lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Buka Jalur Mandiri, Bisa Bebas Uang Pangkal dan Bisa Pakai KIP Kuliah

Cara daftar jalur mandiri ITS untuk dapat beasiswa bebas uang pangkal.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

17 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.