TEMPO.CO, Jakarta - Awalnya, dalam rilis Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada 2 September 2022, Polda Aceh mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada saja yang tidak mengembalikan kerugian tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Sony Sonjaya dalam keterangannya pada Jumat, 2 September 2022.
Pada rilis pers tersebut, terdapat jumlah nama-nama penerima beasiswa sebanyak 620 orang. Dengan perincian, sebanyak 349 nama penerima beasiswa yang sudah memenuhi panggilan penyidik dan sejumlah 271 nama penerima beasiswa telah memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara.
Besar nominatif bantuan beasiswa 620 nama yang tertera dalam rilis pers Ditreskrimsus Polda Aceh sangat beragam. Nominal penerima bantuan beasiswa, terdiri dari 15 juta, 20 juta, 35 juta, 45 juta, 50 juta, dan yang paling besar senilai 62 juta. Jika semuanya dikalkulasikan, akan mendapatkan jumlah kerugian bagi negara yang terbilang besar.
Saat itu pula, Sony kembali menginformasikan bahwa total anggaran untuk penerima beasiswa pada 2017 sebanyak Rp 22.317.060.000. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 10.091.000.000. Angka yang cukup besar dalam suatu kasus khusus yang terjadi di suatu kota.
Sony menyatakan bahwa pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terdapat di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa dapat langsung segera memeriksa namanya dalam laman tersebut sehingga transparansi dari pihak Polda Aceh terlihat jelas.
Kini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy memberikan kabar terbaru terhadap kasus beasiswa korupsi di Aceh ini. Ia menyampaikan bahwa total keseluruhan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut sebanyak 803 orang. Namun, baru sekitar 467 orang sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit BPKP hanya 93 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Sementara itu, sebanyak 368 orang tidak cukup syarat sehingga ditemukan kerugian negara sebesar 10,091 miliar rupiah," kata Winardy.
Winardy juga menyampaikan bahwa sekarang masih ada 324 orang lagi yang belum diaudit oleh BPKB. Namun, sejumlah 59 orang di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Pada hasil pemeriksaan tersebut sejumlah 22 orang mahasiswa telah mengembalikan kerugian negara dan 37 lainnya memilih untuk tidak mengembalikan.
Sampai sekarang, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima penyidik sebesar Rp 1.159.795.000. Pada kasus korupsi beasiswa di Aceh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 537 orang dan 6 saksi ahli. Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.