Pasca Lili mengundurkan diri, KPK menyatakan sidang etik sudah seharusnya gugur. Menurut KPK, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK Pasal 37B Ayat 1 huruf e.
"Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip pasal itu lewat keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka Lili bukan lagi menjadi subjek persidangan. Sebab, kata dia, setelah Presiden menyetujui pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua, maka statusnya bukan lagi insan komisi.
“Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat,” kata Ali.
Ali mengatakan jika sidang dipaksakan berlanjut, maka justru melanggar ketentuan penegakan kode etik. Menurut Ali, sidang yang belum sempat digelar membuat dugaan pelanggaran etik oleh Lili belum terbukti. “Terlebih jika bicara dugaan pidananya,” kata dia.
Ali melanjutkan Dewas KPK menerapkan standar etik tinggi. Menurut dia, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik.
Jokowi Serahkan Surpres ke DPR
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan telah menyerahkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo ihwal pengganti Lili. Surpres ini, kata dia, telah diserahkan kepada DPR pada awal September.
“Sudah disampaikan DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan,” kata Pratikno di Gedung DPR usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II, Senin, 19 September 2022.
Kendati begitu, Pratikno enggan menyebut nama pengganti Lili. Ia mengarahkan untuk bertanya ke DPR soal nama yang tertera dalam surpres. “Tanya ke DPR,” kata dia.
Anggota Komisi Hukum DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan telah menerima surat presiden (surpes) dari Joko Widodo alias Jokowi ihwal pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Dasco mengatakan menerima surat tersebut pada Kamis, 15 September 2022 lalu.
Kendati begitu, Dasco mengaku belum melihat nama yang diusulkan Jokowi dalam surpres. Ia menyebut akan menggelar rapat pimpinan bersama DPR untuk membahas surpres pada pekan depan.
“Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa supres itu sudah masuk, tapi kita belum rapim. Jadi nanti kita rapim dulu, kemungkinan pekan depan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Adapun anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan ada dua opsi mekanisme pasca surpres pengganti Lili diterima Komisi III. Johan mengatakan jika ada 2 calon, kemungkinan bakal ada uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test, atau menggelar mekanisme pemilihan.
"Kalau sudah ada rapat pimpinan, dikirim ke komisi III, baru dibahas. Kalau ada 2 calon, maka dibahas apakah perlu semacam fit and proper test atau pemilihan saja. Ini belum pernah terjadi, baru sekali," kata Johan saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.
Baca: Anggota Komisi III DPR Ungkap Dua Opsi Cara Tentukan Pengganti Lili Pintauli