TEMPO.CO, Jakarta - Uji kelayakan calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK akan digelar Komisi Hukum DPR hari ini, Rabu, 28 September 2022. Hal ini terungkap dalam agenda DPR yang bakal menggelar uji kelayakan pada siang ini pukul 14.00 WIB.
Dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara. Mereka juga dijadwalkan menyampaikan visi misi kala menjabat sebagai komisioner KPK.
Lili Pintauli sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di tengah dugaan kasus gratifikasi yang melilitnya. Ia diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Surat pengunduran diri Lili diteken Jokowi pada medio Juli lalu. Jokowi berjanji akan segera mengusulkan nama pengganti Lili kepada DPR. "Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. Kendati demikian, Jokowi tak merinci alasan Lili mundur dalam surat yang diterimanya.
Keputusan Jokowi ini disesalkan oleh pegiat anti korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, Lili belum sempat menjalani sidang etik atas dugaan kasus yang menimpanya. ICW menilai Jokowi mestinya menunggu hasil sidang kode etik terlebih dulu.
“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang di Dewan Pengawas, harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres. Namun menunggu proses persidangan kode etik tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat ditemui di Gedung KPK lama, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang KPK ada salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK. Kurnia menyebut di dalamnya bukan hanya soal pengunduran diri, tapi ada klausul perbuatan tercela. ICW menganggap semestinya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili harus dibuktikan lebih dulu, baru Presiden mempertimbangkan keputusan yang tepat.
“Jadi bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.
Selanjutnya: KPK Lepas Tangan Tangani Kasus Lili