TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik bertanya-tanya sebenarnya siapa saja yang berhak menjadi hakim agung?
Hakim agung merupakan sebutan bagi hakim yang memimpin jalannya persidangan di Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Secara legal, soal hakim agung diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa hakim agung haruslah orang yang berintegritas, adil, profesional, memiliki kepribadian tidak tercela, dan berpengalaman di bidang hukum.
Apa itu Hakim Karier dan Nonkarier?
Merujuk pengumuman Komisi Yudisial Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.02/03/2021, pemilihan hakim agung dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu hakim karier dan nonkarier.
Calon hakim agung dari jalur karier merupakan hakim aktif di bawah lembaga peradilan Mahkamah Agung, seperti pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sementara itu, calon hakim nonkarier merupakan calon hakim yang berada di luar lingkungan peradilan.
Sementara itu, apabila mengutip Pasal 24A dan 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sosok hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Presiden.
Syarat-Syarat Menjadi Hakim Agung
Masih merujuk pada surat pengumuman Komisi Yudisial sebelumnya, dijelaskan bahwa Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi institusi Mahkamah Agung, pemerintah, maupun masyarakat untuk mengusulkan nama hakim agung terlebih dahulu kepada Komisi Yudisial.
Nama-nama hakim agung tersebut setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Syarat Menjadi Hakim Agung Nonkarier
Sementara itu, untuk menjadi hakim agung nonkarier, persyaratannya hampir sama dengan hakim agung karier, namun terdapat perbedaan syarat sebagai berikut:
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berpengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Mahkamah Agung Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka KPK