TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemulihan kepada keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI dan pelaku sipil di Mimika, Papua, 22 Agustus lalu.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan negara, dalam hal ini LPSK, semestinya memberikan bantuan psikologis dan bahkan perlindungan kepada keluarga korban kekerasan oleh aparat.
“Kami mendorong LPSK RI untuk memberikan pemulihan bagi kepentingan keluarga korban sesuai mekanisme yang ditentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar di kantor Kontras, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Sementara itu, pendamping keluarga korban Michael Himan mengatakan ia berharap negara melalui LPSK memberikan bantuan terhadap keluarga korban, setidaknya dalam bentuk pemulihan psikis dan mental. Namun sejauh ini, ia mengatakan keluarga korban belum dihubungi oleh LPSK.
“Kami belum dihubungi LPSK. Seharusnya memang tanpa permohonan, LPSK harus proaktif melindungi korban kekerasan,” katanya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ia sudah meminta Biro Penelaahan Permohonan untuk proaktif menangani kasus tersebut. Ia mengatakan LPSK sebetulnya sudah menjadwalkan pertemuan dengan keluarga korban namun tertunda karena ada agenda lain.
“Minggu lalu Biro Penelaahan LPSK sebenarnya sudah dijadwal keluarga korban dan pendamping akan ke LPSK. Tetapi karena ada acara lain mereka tunda dulu,” kata Hasto saat dihubungi Tempo, 24 September 2022.
Belum dapat kontak keluarga korban
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK sudah berupaya menjangkau keluarga korban tetapi belum menerima kontaknya. “Kami sudah mencari kontak keluarga korban tetapi belum diberikan,” katanya.
Selanjutnya: kejadian dipicu jual beli senjata...