Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

image-gnews
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tahun yang lalu advokat senior Adnan Bahrum Nasution atau dikenal sebagai Adnan Buyung Nasution tutup usia. Pengacara kondang ini meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah dan disemayamkan di rumahnya Poncol Lestari Nomor 7 Lebak Bulus Jakarta Selatan, pada 23 September 2015.

Salvo mengiringi pemakaman pengacara Adnan Buyung Nasution dalam upacara militer di Jakarta, Kamis pagi, 24 September 2015. Proses pemakaman diiringi isak tangis keluarga, kerabat, dan sejumlah tokoh yang hadir di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir.

Pemakaman dilakukan secara militer karena Adnan Buyung menerima gelar Bintang Mahaputera. Gelar itu diberikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010.

Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto

Adnan Buyung Nasution merupakan sosok yang sangat lekat diingatan Pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Ketua Dewan Pengurus  LBH Jakarta dan Yayasan LBH Indonesia pada 1995 – 2000 ini, mengingat betul pertemuan pertamanya dengan Adnan Buyung Nasution atau akrab disapa Bang Buyung ini.

Bambang Widjojanto atau BW menceritakan Sekitar 1984, ia diwawancarai beberapa tokoh hukum yang belum terlalu ia kenal sosoknya. Setelah wawancara, dikenalkanlah nama para pewawancara, Adnan Buyung Nasution salah satu di antaranya. “Oh ini yang namanya Bang Buyung yang lainnya adalah Bang Mulya (Todung Mulya Lubis), Pak Yap (Yap Thiam Hien), Muchtar Lubis dan Pak Hoegeng Imam Santoso. Itu adalah tahapan terakhir sebelum saya dinyatakan dapat diterima sebagai Asisten Pembela Umum LBH Jakarta,” katanya, mengenang.

Di dalam wawancara itu, dengan warna suara yang khas, Bang Buyung menanyakan, apa itu bantuan hukum struktural? “Beruntungnya baru saja saya membaca buku Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural yang ditulis Todung Mulya Lubis dengan pengantar dari Daniel S Lev. Alhamdulilah bisa menjawab ala anak mahasiswa,” kata BW. “Pewawancara lainnya bertanya dengan sangat kritis untuk mengulik minat dan pengetahuan mutakhir saya soal dunia penegakan hukum dan kondisi HAM di Indonesia,” ujarnya.

Di dalam perjalanan selanjutnya, setelah menjadi bagian dari LBH Jakarta, BW mengakui banyak belajar keterampilan sebagai advokat dari Adnan Buyung Nasution atau ABN, khususnya dalam mengemukakan pendapat, mengolah kata dan membangun argumentasi. Yang jauh lebih penting, meyakini masalah dari suatu kasus berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap  peristiwa dan membingkainya dalam suatu konstruksi hukum berdasarkan rujukan aturan dan dasar filosifi dari peraturan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama mengenal Bang Buyung, BW mendapati kesan, ia sosok yang tak mudah digoyang keyakinannya tapi mau mendengar dan dapat menerima perbedaan pendapat serta mencoba memahami pandangan lawan bicaranya dengan tetap berpijak pada pendapat yang diyakininya. “Soal keberanian menyatakan pendapat dan keyakinan serta menghadapi konsekwensi dari pilihan keyakinannya, ABN adalah salah satu kampiunnya,” ujarnya.

“Saya membayangkan, jika ABN masih ada, di situasi absurditas sebagian proses penegakan hukum, dipastikan, beliau akan menjadi salah satu advokat yang akan bersuara paling lantang. Saat ini, situasi penegakan hukum terlihat begitu centang perenang dan berantakan,” kata dia.

Menurut BW, dalam situasi seperti itu, dengan tutur yang lugas, melengking dan agak tercekat, Bang Buyung  bisa mendadak menjadi murka, jika terjadi kesewenangan dan ketidaksenonohan proses penegakan hukum.

“Karena pada dasarnya, beliau sudah 'muak' dengan proses seperti itu. Adnan Buyung Nasution tidak pernah takut membela rakyat yang lemah untuk melawan penguasa yang zalim serta tidak takut membela kebenaran untuk rakyat kecil walau harus menghadapi kekuasaan. Tapi, Abang juga secara terbuka akan mengemukakan apresiasi dan dukungannya, jika ada penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara konsisten dan konsekuen,” ujarnya.

Baca: Mengapa Adnan Buyung Nasution Layak Jadi Pahlawan Nasional?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

25 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.