Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Usulkan Pemekaran Papua Jadi Tujuh Provinsi

image-gnews
Lukas Enembe. ANTARA
Lukas Enembe. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Enembe, Gubernur Papua yang saat ini tersangkut kasus korupsi gratifikasi Rp 1 miliar, dan ratusan miliar dana yang perlu dipertanggung jawabkan ini, pernah mengusulkan pemekaran Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pemekaran Papua tersebut disampaikan oleh Lukas Enembe pada 15 Juni 2022 lalu saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam wacana pembentukan DOB oleh Pemerintah Pusat di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, bersama Pemerintah Pusat.

Pemekaran Bumi Cenderawasih yang diusulkannya menjadi tujuh provinsi sesuai dengan jumlah wilayah adat di Papua. Ketujuh provinsi yang dimaksud oleh Lukas Enembe adalah Tabi atau Mamta, Saireri, Meepago, Lapago, Animha Bomberai dan Domberai. Sejatinya, usulan mengenai pemekaran Papua sudah pernah disampaikannya pada 2014 lalu. Namun, usula pemekaran tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah pusat justru secara sepihak berkenan membentuk dua bahkan tiga provinsi baru.

Lukas Enembe pun menyarankan pemekaran dilakukan secara sekaligus bukan dicicil. “Persoalan DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh,” tegas” ujarnya dikutip dari papua.go.id pada 15 Juni 2022.  Lukas Enembe pun menuutrkan bhawa pemekaran Papua harus diikuti dengan anggaran keuangan yang berkeadilan dari Pemerintah Pusat.

Gubernur Papua itu juga menemui Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri,  di kantor pusat dalam rapat khusus terbatas isu-isu strategis urusan pemerintahan umum di Provinsi Papua pada 17 Juni 2022 lalu. Pertemuan itu membahas mengenai pemekaran wilayah di Papua.  Menteri Dalam Negeri  merespons positif atas usulan yang disampaikan oleh Lukas Enembe dan berencana memekarkan Papua menjadi lima provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). Dalam ketetapan tersebut, ada tiga DOB baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU ini telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di rapat pleno pada 6 April 2022 lalu. Seluruh fraksi dalam rapat tersebut menyetujuii RUU mengenai tiga provinsi tersebut.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Deretan Fakta Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, secara daring, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. OJK
Soal Kasus Gratifikasi BEI, OJK Tegaskan Tidak Ada yang Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik tindakan tegas BEI yang memecat langsung kelima oknum karyawan yang terbukti melanggar etika pasar modal.


Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.  PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Setelah Kaesang, KPK juga Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

Setekah Kaesang, KPK juga menerima laporan dugaan gratifikasi jet pribadi oleh Bobby Nasution.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

20 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

21 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

1 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Wakil Diretur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani di Sidang Gazalba Saleh

1 hari lalu

Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati
Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Wakil Diretur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani di Sidang Gazalba Saleh

Jaksa menyatakan tidak bermaksud membuka aib hakim agung Gazalba Saleh dengan menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani.


Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap BudhI Revianto

1 hari lalu

Presiden Jokowi perpanjang Masa Jabatan 5 Pj Gubernur Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Istimewa
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap BudhI Revianto

Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto hingga satu tahun ke depan.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Jaksa Sindir Gazalba Saleh: Hakim Agung Yang Mulia Tapi Selalu Menjawab Lupa dan Tidak Tahu

2 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa Sindir Gazalba Saleh: Hakim Agung Yang Mulia Tapi Selalu Menjawab Lupa dan Tidak Tahu

Jaksa menyindir sikap Gazalba Saleh, yang kerap dipanggil yang mulia di persidangan tapi tidak menunjukkan marwahnya sebagai hakim agung MA.