TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Enembe, Gubernur Papua yang saat ini tersangkut kasus korupsi gratifikasi Rp 1 miliar, dan ratusan miliar dana yang perlu dipertanggung jawabkan ini, pernah mengusulkan pemekaran Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pemekaran Papua tersebut disampaikan oleh Lukas Enembe pada 15 Juni 2022 lalu saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam wacana pembentukan DOB oleh Pemerintah Pusat di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, bersama Pemerintah Pusat.
Pemekaran Bumi Cenderawasih yang diusulkannya menjadi tujuh provinsi sesuai dengan jumlah wilayah adat di Papua. Ketujuh provinsi yang dimaksud oleh Lukas Enembe adalah Tabi atau Mamta, Saireri, Meepago, Lapago, Animha Bomberai dan Domberai. Sejatinya, usulan mengenai pemekaran Papua sudah pernah disampaikannya pada 2014 lalu. Namun, usula pemekaran tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah pusat justru secara sepihak berkenan membentuk dua bahkan tiga provinsi baru.
Lukas Enembe pun menyarankan pemekaran dilakukan secara sekaligus bukan dicicil. “Persoalan DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh,” tegas” ujarnya dikutip dari papua.go.id pada 15 Juni 2022. Lukas Enembe pun menuutrkan bhawa pemekaran Papua harus diikuti dengan anggaran keuangan yang berkeadilan dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Papua itu juga menemui Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, di kantor pusat dalam rapat khusus terbatas isu-isu strategis urusan pemerintahan umum di Provinsi Papua pada 17 Juni 2022 lalu. Pertemuan itu membahas mengenai pemekaran wilayah di Papua. Menteri Dalam Negeri merespons positif atas usulan yang disampaikan oleh Lukas Enembe dan berencana memekarkan Papua menjadi lima provinsi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua). Dalam ketetapan tersebut, ada tiga DOB baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU ini telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di rapat pleno pada 6 April 2022 lalu. Seluruh fraksi dalam rapat tersebut menyetujuii RUU mengenai tiga provinsi tersebut.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Deretan Fakta Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.