Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

image-gnews
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Karanganyar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang menyeret Kepala Desa Berjo, berinisial S, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 1,16 miliar saat pelaksanaan proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar
 
Proyek tersebut ditangani EK semasa masih menjabat sebagai direktur BUMDes Berjo, pada tahun 2020.
 
Status tersangka terhadap S dan EK ditetapkan pihak Kejaksaan pada Kamis, 15 September 2022 lalu. Namun keduanya saat itu belum ditahan. 
 
EK baru ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Karanganyar, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 September 2022. Pemeriksaan terhadap EK berlangsung selama sekitar lima jam.
 
EK yang Selasa itu hadir didampingi penasehat hukumnya, Aris Santoso, dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan. 
 
Adapun S pada Selasa itu juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit. 
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
 
Gilang menyatakan, bila dibutuhkan, masa penahanan itu akan diperpanjang. 
 
Selain dua tersangka, Gilang menyebut pihaknya juga memanggil beberapa saksi, di antaranya bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan. 
 
Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan pihak Kejari Karanganyar secara bertahap.

Dikhawatirkan hilangkan barang bukti

 
Terkait alasan penahanan terhadap tersangka, Gilang menjelaskan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan melarikan diri. 
 
Pemanggilan terhadap kedua tersangka, S dan EK, pada Selasa itu bukan merupakan pemanggilan pertama. 
 
"Tersangka EK pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir saat dipanggil pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta, maka hari ini langsung kita tahan," kata Gilang kepada awak media seusai pemeriksaan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa. 
 
Ditanya seputar materi pemeriksaan terhadap tersangka, Gilang menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena itu bukan konsumsi publik. 
 
Setelah pemeriksaan terhadap EK, Gilang mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022. 
 
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, maka tersangka S juga akan langsung ditahan," katanya. 
 
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Adapun Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi. 
 
Aris menjelaskan untuk tersangka S yang pada hari itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar, lantaran sedang sakit.
 
Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pihak Kejari pekan depan.
 
"Klien saya (S) saat ini masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," kata Aris.
 
 
 
SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

24 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

29 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

31 hari lalu

Tanah yang disiapkan negara untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi saat purnatugas berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Foto diambil Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

Rumah Jokowi saat pensiun nanti, sebelumnya lahan milik Yustinus Soeroso, pemilik PO Bus Rosalia Indah. Di mana letak dan berapa luasnya?


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

35 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

37 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?