INFO NASIONAL - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menuturkan, dari hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi Neraca Komoditas (NK) dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK.
Adapun, 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022, sedangkan 5 kelompok komoditas yakni beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021.
Dengan demikian, kini sudah ada 24 kelompok komoditas yang dapat diatur penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI). Sebagaima diketahui, PE dan PI ini diatur dalam Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Disebutkan bahwa PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Untuk diketahui, NK adalah sistem informasi berisi data produksi dan konsumsi dari komoditas ekspor impor yang penting.
Sebenarnya terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE, namun baru 24 yang mendapat persetujuan. Sementara 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap.
Adapun, penerbitan PE dan PI oleh kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. Sementara itu, kementerian/lembaga (K/L) diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).
Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Sesmenko Susiwijono saat sosialisasi NK bertajuk “Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 19 September 2022.
Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya. Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.
“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” ujar Sesmenko Susiwijono. (*)