TEMPO.CO, Jakarta - Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar hingga saat ini belum ditentukan. Tempo mendapat kabar jika Presiden Joko Widodo telah mengirim dua nama calon pengganti Lili ke DPR.
Dua nama tersebut adalah Johanis Tanak yang merupakan seorang jaksa dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani saat ditanya mengenai dua nama yang diajukan pemerintah itu mengatakan telah mendengar kabar tersebut.
“Saya dengar begitu, suratnya masih di pimpinan DPR,” kata Arsul lewat pesan teks, Selasa, 20 September 2022. Arsul tak menjelaskan lebih jauh soal penyodoran kedua nama tersebut.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo mengenai dua nama tersebut.
Tempo sempat mengirimkan pesan ke Johanis mengenai kabar namanya telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun, dia mengatakan belum mengetahuinya. Adapun, I Nyoman Wara tidak merespons pesan serupa yang dikirimkan Tempo.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan surat ihwal pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surpres ini, kata dia, telah diserahkan seminggu yang lalu.
“Sudah disampaikan DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan,” kata Pratikno di Gedung DPR usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II, Senin, 19 September 2022.
Kendati begitu, Pratikno enggan menyebut nama pengganti Lili. Ia mengarahkan untuk bertanya ke DPR soal nama yang tertera dalam surpres. “Tanya ke DPR,” kata dia.
Jokowi sebelumnya mengatakan akan mengajukan nama pengganti Lili ke DPR secepatnya. Surat pemberhentian Lili telah diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2022 lalu.
"Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. Kendati demikian, Jokowi tak merinci alasan Lili mundur dalam surat yang diterimanya.
Lili Pintauli Siregar mundur setelah diduga melanggar kode etik karena menerima tiket menonton balapan MotoGP Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Tak hanya sendiri, Lili disebut mengajak keluarganya untuk plesiran dengan biaya perusahaan milik negara tersebut.
Baca juga: Capim KPK Nyoman Wara Bocorkan Kelemahan Laporan Keuangan KPK
IMA DINI SHAFIRA