TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan dalam kasus korupsi dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia juga dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan tiga tahun penjara," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Kamis 15 September 2022.
Dalam kasus itu jaksa juga menjelaskan adanya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap Ardian.
Hal yang memberatkan diantaranya Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ardian juga dianggap berbelit- belit sehingga mempersulit pembuktian. Jaksa juga menyebut Ardian merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah di tingkat nasional.
Sedangkan yang meringankan yaitu Ardian mempunyai tanggungan keluarga. Ardian berlaku sopan dan menghargai persidangan. Ardian belum pernah dihukum sebelumnya. Dan dia adalah ASN yang telah mengabdi minimal 20 Tahun.
Atas perbuatannya, Ardian disebut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun," kata jaksa Asril.
Hal yang memberatkan dalam perbuatan Laode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun," kata jaksa.
MUH RAIHAN MUZAKKI