KPK telah menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, dia belum ditahan. KPK juga belum menjelaskan detail kasus korupsi yang membuat Lukas menjadi tersangka.
KPK sebenarnya memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada kesempatan itu, juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus membantah tuduhan Lukas melakukan korupsi.
“Gubernur Papua berpesan bahwa selama menjadi gubernur 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," kata Rifai.
PPATK Blokir rekening Lukas
Menurut sumber Tempo, penetapan tersangka ini bermula dari dugaan kepemilikan Lukas atas uang puluhan miliar. Beberapa waktu lalu, beberapa bank di Papua melaksanakan perintah PPATK untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe. Nilai uang Lukas mencapai Rp 61 miliar.
“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 9 September 2022.
Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri.
Penegak hukum menelisik asal-usul kepemilikan uang Lukas lantaran politikus Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar. Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus atau dana otsus Papua maupun setoran bupati di wilayah sana.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi tentang dugaan kepemilikan uang puluhan miliar Rupiah oleh Lukas Enembe kepada kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Tempo sempat menghubungi Roy melalui telepon pada Senin, 12 September 2022. Dia mengangkat telepon itu namun meminta agar pertanyaan disampaikan melalui pesan teks. Tempo telah mengirimkan pesan teks, namun Roy belum membalasnya.