Dalam Inpres Nomor 7, Jokowi berikutnya memberi instruksi khusus untuk masing-masing menteri dan kepala daerah. Misalnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan perintah menyelesaikan hambatan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan Inpres setiap 6 bulan.
Jokowi juga memerintahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik di instansi mereka. Untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jokowi memerintahkannya untuk menyempurnakan regulasi terkait standar biaya untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik ini.
Lalu untuk para kepala daerah, Jokowi meminta mereka menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk kendaraan listrik ini. Termasuk, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggenjot pengunaan kendaraan listrik.
Bahkan, kepada daerah diminta melapor ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setiap tiga bulan sekali. Termasuk, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas kepada pengguna kendaraan listrik.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi menaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi. BBM bersubsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. BBM non-subsidi jenis Pertamax juga mengalami kenaikan dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.