TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan pada hari ini, Rabu 14 September 2022. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyeret eks Bintara Urusan Umum Biro Provos Divisi Propam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Briptu Firman akan disidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini," kata Ade Yaya pada konferensi pers, Rabu 14 September 2022.
Sidang etik terhadap Briptu Firman disampaikan Ade telah menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir Firllyan Fitri dan Bharada Sadam. Firlyan Fitri dan Sadam sudah menjalani sidang pada Senin dan Selasa kemarin.
"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar Ade.
Ade menjelaskan bahwa Briptu Firman disidang etik adalah karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Ade tak menjelaskan secara detil tindakan Briptu Firman yang dianggap tidak profesional.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas," ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, sejumlah personil Biro Provos dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang sempat dilihat oleh Tempo, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku sempat menelepon Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Brigjen Benny Ali setelah kejadian pembunuhan Yosua.
Keduanya langsung diminta datang ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo pun memerintahkan kepada Benny dan Hendra untuk menangani kasus ini secara internal, termasuk diantaranya mengamankan senjata api dan saksi-saksi, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
KKEP total telah menjatuhkan sanksi terhadap 9 orang dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Frillyan Fitri, Sadam dan Dyah Candrawati mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto hanya mendapatkan hukuman permohonan maaf secara lisan dan penempatan khusus.
Sanksi terberat diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masih terdapat tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat hal dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk menjalani sidang etik. Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.