Meskipun demikian, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dapat disidang dalam satu berkas. Selain karena dua peristiwa itu berkaitan, juga bisa membantu jaksa dalam melakukan pembuktian di persidangan.
“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut.
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Akan tetapi jaksa mengembalikan berkas tersebut pada 1 September 2022 karena dianggap belum lengkap.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Sementara untuk kasus menghalang-halangi penyidikan, Sambo dijerat bersama enam tersangka lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca: Soal Dugaan Ferdy Sambo Sakit Jiwa, Pengamat: Harus Dipenjara Dengan Keamanan Maksimum