Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Hak-Hak Anda sebagai Pemilik Data, Bjorka Ungkap Kebocoran Data Siapa Tanggung Jawab?

image-gnews
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBelakangan ini isu kebocoran data pribadi menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat usai peretas Bjorka berulang kali mengklaim telah membobol data pemerintah Indonesia dari berbagai instansi dan kementerian.

Kurang dari satu bulan ini, Bjorka telah membeberkan data 1,3 miliar data registrasi pengguna SIM Card di Indonesia. Bjorka juga sempat membagikan secara gratis 2 juta dari 105 juta data penduduk Indonesia yang diklaim diambil dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Menanggapi kebocoran data tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate justru meminta masyarakat untuk menjaga sendiri data pribadinya. "Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri," kata Johnny saat Tempo di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, pada Sabtu, 3 September 2022.

Lantas, apa sebenarnya hak-hak masyarakat sebagai pemilik data pribadi?

Sekilas tentang Data Pribadi

Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang atau UU terkait data pribadi secara khusus. Sejauh ini, pembahasan alot di Dewan Perwakilan Rakyat baru menggodok perihal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias RUU PDP. 

Berdasarkan RUU PDP terbaru versi tiga yang dibahas pada tanggal 29 - 30 Agustus 2022, data pribadi diartikan sebagai data perseorangan yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasinya lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara elektronik ataupun nonelektronik.

Data pribadi tersebut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu data pribadi umum dan spesifik. Contoh dari data pribadi umum adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, hingga status perkawinan.

Sementara itu, contoh dari data pribadi spesifik adalah informasi kesehatan, catatan kejahatan, riwayat keuangan, data anak, hingga data biometrik. Walaupun bernama data umum bukan berarti mengurangi kerahasiaan data tersebut. Sebab, dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa kombinasi dari data-data umum mampu digunakan untuk mengakses informasi yang lebih dalam dan personal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Dalam RUU tersebut, masyarakat sebagai pemilik data disebut sebagai Subjek Data Pribadi yang diartikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. 

Perihal hak-hak Subjek Data Pribadi tertuang dalam Bab IV Pasal 5 hingga Pasal 13. Merangkum beberapa pasal tersebut, hak-hak Subjek Data Pribadi adalah sebagai berikut.

  1. Mendapatkan kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.
  2. Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi sesuai tujuan pemrosesan data.
  3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghapus, mengakhiri, atau memusnahkan pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan data.
  6. Mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan berdasar pemrosesan data secara otomatis.
  7. Menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi sesuai proporsi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data.
  9. Mendapatkan atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi, seperti kementerian atau instansi terkait.

Itulah hak-hak masyarakat sebagai pemilik atau subjek data pribadi. Akan tetapi, berdasarkan RUU PDP Pasal 15, hak tersebut dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan statistik dan penelitian ilmiah, serta kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Ulah Bjorka dan Rentannya Kebocoran Data di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

1 hari lalu

Seorang imam salat memberikan khotbah di depan perkemahan mahasiswa di Sproul Hall di kampus Universitas California Berkeley di Berkeley, California, AS, 26 April 2024. Para pengunjuk rasa mahasiswa Pro-Palestina menyatakan pendudukan perkemahan akan berlanjut sampai sekolah memenuhi tuntutan mereka dengan melakukan divestasi di Israel. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

11 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

37 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

43 hari lalu

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (kanan atas) mengecek pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023 di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 17 April 2023. Sebanyak 4.816 personel gabungan disiagakan dalam rangka pengamanan lebaran Idul Fitri 1444 H di wilayah Sulsel. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.


Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

29 Februari 2024

Terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan, pidana penjara badan selama dua tahun dan membebaskan dari dakwaan primer, denda Rp.250 juta subsider empat bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.61 miliar TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.


DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

28 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

DKPP mengatakan pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya perihal dugaan kebocoran data DPT akan dilanjutkan pada sidang berikutnya


Kritik Kampus Berlanjut, Civitas Academica Universitas Brawijaya Sampaikan 8 Imbauan pada Pemerintah

6 Februari 2024

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Kritik Kampus Berlanjut, Civitas Academica Universitas Brawijaya Sampaikan 8 Imbauan pada Pemerintah

Penyampaian sikap itu dilaksanakan di depan gedung rektorat kampus tersebut di Malang, Jawa Timur.


Mahfud Md Sebut Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Tak Korbankan Reputasi jika Menang

25 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Tak Korbankan Reputasi jika Menang

Mahfud Md. mengatakan akan berkomitmen untuk menjadi pendekar hukum ketika menang bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024


Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

18 Januari 2024

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menanggapi isu yang beredar terkait perusahaannya telah terkena serangan ransomware.