TEMPO.CO, Jakarta - Sopir dan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua atau Bharada Sadam telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 12 September 2022.
Dalam sidang itu majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan seperti dikutip Antara, Senin.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Dia dianggap telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori sedang.
Dalam pembacaan putusan yang disiarkan oleh Polri TV, Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komisaris Besar Rachmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Dianggap Kooperatif
Dalam sidang itu, Bharada Sadam dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan saat sidang. Hal ini dianggap sebagai fakta yang meringankan.
Selanjutnya Sadam dianggap hambat kebebasan pers...