TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe tak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada hari ini, 12 September 2022. Pengacara Lukas, Stephanus Roy Rening, dan timnya serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus pun mendatangi Mako Brimob.
Rifai Darus menyatakan Lukas tak bisa hadir karena sakit sejak beberapa waktu lalu. Dia menyatakan hingga kini kondisinya belum pulih betul.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus pula.
Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Rifai pun menyampaikan pesan Lukas yang dituding menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
"Gubernur Papua berpesan, selama menjadi gubernur 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.
Dia menjelaskan sebagai Juru Bicara Gubernur Papua pihaknya sangat paham kondisi Lukas yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.
Tidak hadirnya Lukas Enembe pada pemeriksaan itu membuat KPK kemudian mengajukan pencekalan. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan pencekalan terhadap Gubernur Papua tersebut. Lukas dicekal hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Nyoman.
Sumber Tempo menyebutkan bahwa Lukas Enembe terjerat kasus dugaan gratifikasi dan suap. Lukas disebut memiliki uang dalam sejumlah rekening yang jumlahnya mencapai Rp 61 miliar. Uang itu diduga merupakan dana otonomi khusus Papua dan setoran dari sejumlah bupati di wilayahnya. Rekening Lukas itu pun telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK.
ANTARA| ROSENNO AJI