Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AKBP Pujiyarto Kena Sanksi terkait Kasus Kematian Brigadir J, Apa itu Patsus?

image-gnews
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Pujiyarto dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional menindaklanjuti laporan polisi soal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus atau patsus.

Pujiyarto tidak mengajukan banding. "Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

Apa itu penahanan khusus atau patsus?

Sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Aturan itu tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Dalam Pasal 1 Ayat (35) dijelaskan bahwa patsus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (26) disebutkan, masa kurungan bagi anggota Polri di patsus maksimal 21 hari. Tapi, jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, masa tahanannya diperpanjang selama 7 hari.

Secara legal, istilah patsus berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Tim Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun provos suborganisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Mengutip dari portal daring Polri, Tribrata News, fungsi utama Provos menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Pembebasan dan penahanan anggota Polri di patsus

Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan atau penempatan khusus karena diduga ikut terlibat dalam skenario kasus Ferdy Sambo kini telah bebas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupun di Provos Mabes Polri.

Baca: 11 Anggota Polri yang Ditahan di Patsus karena Kasus Ferdy Sambo Kini Telah Bebas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

8 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.


Disiksa 3 Hari hingga Cacat Permanen, Kasus I Wayan Suparta Hanya Dikategorikan Penganiayaan Ringan

9 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Disiksa 3 Hari hingga Cacat Permanen, Kasus I Wayan Suparta Hanya Dikategorikan Penganiayaan Ringan

I Wayan Suparta sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Namun petugas menganggap kasus ini hanya penganiayaan ringan.


4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

9 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

Sebanyak empat jenderal polisi maju menjadi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Berapa kekayaan mereka?


Berita Judi Online Sepekan: Retas Ratusan Situs Pemerintah sampai Sindikat Taiwan di Tangerang

10 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Praktik judi online itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Berita Judi Online Sepekan: Retas Ratusan Situs Pemerintah sampai Sindikat Taiwan di Tangerang

Sepekan terakhir, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan para pelaku judi online di beberapa tempat.


Polri Kirim 4 Nama Untuk Ikuti Seleksi Capim dan Dewas KPK

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. Dok. Polri
Polri Kirim 4 Nama Untuk Ikuti Seleksi Capim dan Dewas KPK

Mabes Polri telah menyeleksi beberapa nama yang diajukan untuk mengikuti seleksi capim KPK dan calon Dewas KPK


Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

18 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya," kata Truno di Mabes Polri merespons bebasnya Pegi Setiawan.


Mantan Narapidana Teroris Penyerang Mako Brimob Ucapkan Ikrar Setia NKRI

23 hari lalu

Siska Nur Azizah dan Dita Siska Millenia, dua perempuan yang ditangkap saat mau menyusup ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok mengutarakan alasannya melakukan itu. Kepada tim Investigasi Tempo, mereka menuturkan niatnya ke sana semata-mata untuk memberi makanan kepada tahanan terorisme yang sedang membuat rusuh. ISTMAN MPD
Mantan Narapidana Teroris Penyerang Mako Brimob Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Eks narapidana teroris Siska Nur Azizah mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Polres Ciamis, Rabu, 3 Juli 2024.


Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

25 hari lalu

Seorang anggota Polri berjaga di depan Mabes Polri yang dipenuhi puluhan karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, 3 Mei 2017. Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada TNI dan Polri dalam memberantas radikalisme dan premanisme serta menjaga kedaulatan NKRI. ANTARA FOTO
Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

Banyak istilah dalam lingkup kepolisian yang sering didengar tapi tak banyak yang tahu maksudnya. Apa arti Mabes Polri, Komdak, hingga Tronojoyo?


Harapan Para Tokoh untuk Polri pada HUT Bhayangkara ke-78

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Harapan Para Tokoh untuk Polri pada HUT Bhayangkara ke-78

Berbagai harapan untuk Polri disampaikan berbagai tokoh pada HUT Bhayangkara ke-78. Apa kata mereka?


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

35 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.