Erman menceritakan sebelum berpikir mengajukan JC, Ricky sempat menangis setelah keluarganya mengingatkan nama baiknya akan dipertaruhkan kelak dan diingat oleh anak-anaknya nanti karena bakal dicap pembunuh.
“Itu dia mulai nangis. Mulai itu sudah terbuka ditambah lagi saya masuk. Saya siapin surat JC,” kata Erman.
Namun Erman belum akan segera ke LPSK untuk mengajukan JC karena masih melihat perkembangan. Ia menilai Ricky belum menerima ancaman atau merasa terancaman. Apalagi hingga saat ini Ricky terbuka dalam penyidikan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) Senin, 15 Agustus 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu. Kemudian, pada 13 Agustus LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.
Ricky Rizal dan Richard Eliezer ditetapkan tersangka bersama Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.